Mohon tunggu...
Rahadi Rapsanjani Akbar
Rahadi Rapsanjani Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang

Law student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Pendapatan Asli Daerah

9 Maret 2024   22:18 Diperbarui: 9 Maret 2024   23:00 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengertian Pajak 

*Menurut Feldman, pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terhutang kepada penguasa, ( norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontra prestasi dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.

*Menurut Suparman, pajak adalah iuran wajib berupa barang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandenganya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan Teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energy tertentu menjadi tenaga gerak.

Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak terbesar kedua penyumbang pendapatan daerah selain penerimaan dari sektor pajak lainnya.

Lalu apa sih yang di maksud dari kontribusi?
*Kontribusi yang di maksud dalam hal ini adalah sumbangan berupa uang yang berasal dari hasil dari pajak kendaraan bermotor, dimana sumbangan ini dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikat secara umum. Pajak kendaraan bermotor ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

Lalu apa Manfaat membayar pajak kendaraan bermotor? 

Ada 5 manfaat membayar pajak kendaraan bermotor :

* Merupakan salah satu pendapatan daerah 

* Berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah 

* Berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. 

* Membantu peningkatan pendapatan kabupaten/kota. 

*Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Kesimpulan nya 

Kontribusi masyarakat dalam hal kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sangat membantu peningkatan perekonomian di daerah, untuk itu perlu adanya kesadaran dari masyarakat nya itu sendiri akan hak dan kewajiban nya sebagai wajib pajak.

sumber : jurnal supremasi 

penulis : Rahadi Rapsanjani Akbar

Nim : 211010250487

Mahasiswa fakultas Hukum 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun