Sebagai contoh, skema KPBU sudah diterapkan di Sulawesi Selatan, Belitung, dan Palembang. Di tempat itu, tidak semua dana dikeluarkan oleh pihak swasta. Pemerintah mengeluarkan dana di awal seperti proyek pembangunan pelabuhan di Palembang, dimana pemerintah menilai di tempat itu memang harus ada pelabuhan. Â Â
Contoh lainnya, banyak banyak pelabuhan dari Kemenhub yang diserahkan ke pihak swasta. Hampir ada 20 pelabuhan. Budi Karya memastikan bahwa terhadap tingginya investasi di suatu tempat, maka pemerintah hadir.
"Kami siap memberi perijinan semudah mungkin, bahkan kalau mungkin tanpa bayaran," tegas Budi Karya.
Kesempatan lain untuk swasta, pemerintah juga memberi peluang pada banyak pelabuhan yang tidak produktif, untuk dikelola swasta. Menghindari tumpang tindih perijinan. Misalnya untuk pelabuhan berjangka 5 tahun, perijinan dilakukan dengan pihak Kemenhub, sementara kalau lebih dari 5 tahun dilakukan dengan Kemenkeu. Seandainya pihak swasta akan membangun  pelabuhan sendiri, pemerintah akan memberi berbagai kemudahan berinvestasi.
Nampaknya benang merah permasalahan investasi kepelabuhanan, sebenarnya sudah terang. Ruang berusaha, berinvestasi dibuka  seluas-luasnya oleh pemerintah. Minat berinvestasi pihak swasta tinggi. Tinggal teknis pelaksanaannya benar-benar sesuai visi dan misi kedua entitas serta komitmen. Tidak sekadar berhenti pada konsep dan semangat semata.Â
Tak kalah pentingnya melibatkan sumber daya manusia berintegritas tinggi, tak tergiur korupsi yang akan membuat laju pertumbuhan investasi terhenti. Kolaborasi dan sinergi pemerintah dan swasta adalah kunci menggenjot meningkatnya investasi kepelabuhanan demi membangun masa depan Indonesia Maju untuk selanjutnya generasi.
@rahabganendra Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H