Agroforestri, Hutan dan KopiÂ
Area seluas 60 Ha di dalam Hutan Pangkuan Desa (HPD) Desa Tugu Utara yang masuk area kebun kopi Cibulao, tumbuh beragam pohon hutan.
Ragam pohon keras itu seperti Sengon, Rasamala, Kayu Afrika, Jati Putih, Riung Anak, Suren, Jabon, Alpukat, Nangka, Jambu dan lain-lain.
Pepohonan inilah yang dimanfaatkan sebagai naungan tanaman kopi yang dibudidayakan oleh para petani hutan.
Para petani itu, tergabung dalam kelompok yang dibentuk pada tahun 2007 silam, bernama Kelompok Tani Hutan (KTH) Cibulao Hijau.
Para petani KTH, sebelumnya sudah dibekali pengetahuan tentang pentingnya hutan dan pengembangan ekonomi kreatif oleh pemerintah melalui perusahaan umum kehutanan negara, Perhutani.
Perhutani memberdayakan KTH yang sebelumnya merupakan Kelompok Peduli Lingkungan tersebut.
Dari awalnya merupakan kelompok pelestari pohon-pohon hutan saja, menjadi sekaligus berdaya pengembangan ekonomi kreatif yakni petani kopi.
Dengan tujuan tersebut, badan usaha milik negara itu melakukan program kemitraan dengan KTH yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 8960/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK).
Penerapannya, Perhutani sudah memberikan pendampingan atau sosialisasi mengenai pentingnya hutan dan pengembangan ekonomi kreatif.
Fokus utamanya adalah pada agroforestri kopi. Memanfaatkan pohon-pohon hutan yang sudah tersedia sebagai pohon naungan pohon kopi.