Dampak tersebut dimungkinkan karena sifat narkoba sendiri yang sedemikian itu. Menurut dr. Budyo sifat narkoba itu terdiri dari stimulant, hallusinogen dan depressan. Penjelasan detailnya adalah sebagai berikut. Narkoba sebagai Stimulant seperti yang terkandung dalam narkoba jenis Kafein, Nikotin, Amfetamin, Kokain, Shabu. Hallusinogen ditimbulkan oleh pemakaian LSD, Jamur Ajaib, Meskalin, Datura/ Kecubung. Sedangkan sifat Depressan dipicu oleh Analgesik, Alkhohol, Benzodiazepin, Pethidine, Heroin, Morfin, Metadon dan lain-lain.
Dampak terhadap kesehatan dari masing-masing jenis narkoba sangat beragam. Yang jelas-jenis narkoba itu sama-sama mampu merusak jaringan otak secara permanen. Gejala awal berupa motivasi rendah dan susah dikendalikan, depresi dan paranoid, gangguan persepsi dan cara berfikir, mengganggu keseimbangan tubuh, sulit berkonsentrasi serta membuta gerakan lambat. Beberapa efek itu seperti yang dirasakan oleh kisah Gibon di atas.
Benar-benar dampak dari narkoba yang bisa berujung pada kematian dengan diserangnya bagian vital di otak kita. Narkoba berefek gangguan pada otak bahkan bisa menyebabkan kerusakan permanen. Penanganan yang tepat akan berpeluang untuk memulihkan para penderitanya. Hal yang menjadi kunci utama adalah terapi dan rehabilitasi untuk memulihkan pengguna dari penyakit/ adiksi yang dideritanya itu.
Jelas harus dipahami adalah pecandu merupakan seorang pasien yang sedang menderita penyakit. Harus disembuhkan dengan cara perawatan terapi dan rehabilitasi. Jika tidak nyawa menjadi taruhannya. Butuh dukungan untuk para pecandu narkoba agar dapat pulih. Saat mereka tidak mampu mengambil keputusan yang tepat, karena tergganggunya kinerja otak, maka lingkunganlah yang bisa membantunya. Seperti halnya Gibon yang dibawa oleh orangtuanya ke rehabilitasi. Meski dirinya tidak merasakan bahwa dia sedang sakit. Peran keluarga menjadi sangat vital. Tak usah malu dan gengsi lalu menutupi apabila anggota keluarga kita menjadi pecandu narkoba. Menutupi bukan solusi. Solusinya adalah pecandu harus dirawat direhabilitasi sesuai dengan tingkat adiksinya dan memperoleh penanganan medis yang tepat.
BNN telah menetapkan misi rehabilitasi bersama instansi Pemerintah dan komponen masyarakat terkait lainnya, menggelar rehabilitasi penyalahguna atau pecandu narkoba dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ditekankan melaporkan anggota masyarakat ataupun anggota keluarga yang menjadi pengguna narkoba. Kebijakan Wajib Lapor telah tertuang dalam pasal 55 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 yang menetapkan setiap orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur atau pemakai narkoba yang masih kategori anak-anak wajib melaporkan Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk oleh pemerintah, seperti Puskesmas, Rumah Sakit ataupun BNN. Jika tidak melaporkan, maka akan terkena sanksi hukuman penjara selama 6 bulan!
Kewajiban melapor ini menjadi penting untuk para pecandu narkoba. Melaporkan mereka berarti memenuhi hak-hak pecandu untuk direhabilitasi dan dipulihkan dari penyakitnya. Mari selamatkan masa depan Gibon-Gibon yang lain sebelum terlambat. Berikan makna yang berarti pada tahun 2014 ini sebagai Tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba. Menyelamatkan generasi bangsa dari ganasnya ‘penyakit’ narkoba agar terwujudkan Indonesia Bebas Narkoba di masa mendatang.
Gibon-Gibon lain masih mempunyai tekad dan harapan yang tersembunyi dan memerlukan kepedulian serta motivasi. Jangan kucilkan mereka, jangan singkirkan mereka, dan jangan menganggap sampah mereka. Beri kepedulian dengan memberikan ruang persahabatan untuk membantunya melihat masa depan yang menjadi haknya. Masa depan yang jangan sampai dirusak oleh penyakit bernama narkoba.
Berikut satu Puisi untuk sahabat yang sedang bergelut lepas dari jeratan narkoba, dan mencari cahaya masa depannya. Puisi ini sudah ditayangkan di Kompasiana medio Maret 2014.
Sang Pecandu
karma, jatuhkan pada dosa yang tereja
tangan tangan keadilan menghukum perilaku durjana
aku sang penikmat kepulan asap jelaga
serbuk narkotika haram dunia
atas luka luka jarum pintu ilusi mimpi asa
padaku stempel di kening itu ada
pecandu napza