Asuransi Syariah adalah Halal
Mengapa asuransi syariah dikatakan halal? Dalam asuransi syariah diharamkan adanya investasi yang ribawi. Satu-satunya system yang dipergunakan adalah bagi hasil (mudharabah). Bidang usaha yang dijalankan juga jenis usaha halal. Sangat dilarang jika dana diupayakan dalam usaha-usaha haram. Oleh karenanya asuransi syariah bebas dari unsur gharar, maysir dan riba. Gharar adalah sesuatu yang tidak jelas atau ketidakpastian. Maysir adalah perjudian. Riba adalah bunga seperti yang kita kenal selama ini.
Asuransi Syariah Berasas Kekeluargaan
Nuansa kekeluargaan dalam asuransi syariah yang penulis maksud adalah bahwa dana dari premi yang terkumpul adalah dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Berbeda dengan asuransi konvensional yang memposisikan premi menjadi milik perusahaan. Otomatis perusahaan mempunyai otoritas penuh dalam menetapkan kebijakan pengelolaan dana nasabah. Dana dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta itu sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
Soal keuntungan pun berbeda, dalam asuransi syariah berprinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa. Untuk menjaga agar dana nasabah tidak disalahgunakan, maka ada Dewan Pengawas dalam asuransi syariah. Dewan ini bertugas mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam.
Dari uraian diatas dapat ditarik benang merah bahwa konsep asuransi syariah boleh dikatakan adalah upaya bersama bergotong royong antar anggotanya. Beramal dan menjunjung uapaya kebaikan dalam penggunaan dana. Bukan semata-mata bisnis. Ada dua rekening yang dengan tegas dipisahkan dalam asuransi syariah yaitu rekening tabungan peserta dan rekening tabarru'. Keuntungan menggunakan asas bagi hasil antar anggota bukan untuk keuntungan perusahaan. Fakta itu mengukuhkan asuransi syariah sebagai asuransi yang halal dan mengajak berbuat amal dengan konsep infaqnya. Jadi gamblang sekali konsep kemanusiaan ada dalam asuransi syariah. Berasuransi halal dan beramal.
Nilai-Nilai Syariah
Lebih jelas lagi perlu diketahui nilai-nilai apa yang termuat dalam konsep asuransi syariah ini.
Asuransi syariah berlaku Universal Rahmatan lil Alamin, untuk semua kalangan, suku, agama dan ras. Bukan hanya untuk umat muslim seperti yang banyak diperkirakan oleh masyarakat umum. Satu data disampaikan Bu Aan, bahwa nasabah asuransi syariah SunLife yang telah digelutinya 8 tahun itu bahwa sebesar 40 persen nasabahnya adalah non muslim dan berada di Bali.
Beramal melalui dana hibah. Seperti yang penulis sampaikan di atas, asuransi syariah berkonsep dana sumbangan, ikhlas untuk saling tolong menolong dan melindungi antar peserta.
Risk sharing. Konsep saling menanggung, tolong menolong antar sesama anggota membuat resiko. Setiap peserta memberikan sumbangan Tabarru' untuk menolong Peserta lainnya dalam menghadapi musibah.