Mohon tunggu...
Rachmat Pudiyanto
Rachmat Pudiyanto Mohon Tunggu... Penulis - Culture Enthusiasts || Traveler Madyanger || Fiksianer

BEST IN FICTION Kompasiana 201 AWARD || Culture Enthusiasts || Instagram @rachmatpy #TravelerMadyanger || email: rachmatpy@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Beramal Melalui Asuransi Syariah

14 September 2014   05:59 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:45 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian dari asuransi syariah, mengutip Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia No: 21/DSN-MUI/IX/2001: Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru' yang memberikan pola pegembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. (materi presentasi Ir. Hj Srikandi Utami)

[caption id="attachment_342632" align="aligncenter" width="600" caption="Bahan presentasi Ibu Srikandi Utama, Vice President and Head of Shariah PT Sun Life Financial Indonesia. (screenshoot Ganendra)"]

14106275121053968378
14106275121053968378
[/caption]

[caption id="attachment_342633" align="aligncenter" width="600" caption="Bahan presentasi Ibu Srikandi Utama, Vice President and Head of Shariah PT Sun Life Financial Indonesia. (screenshoot Ganendra)"]

14106275771623818823
14106275771623818823
[/caption]

[caption id="attachment_342634" align="aligncenter" width="600" caption="Perbedaan Asuransi Konvensional dengan asuransi syariah. Bahan presentasi Ibu Srikandi Utama, Vice President and Head of Shariah PT Sun Life Financial Indonesia. (screenshoot Ganendra)"]

14106276182013472131
14106276182013472131
[/caption]


Prinsip syariah saling tolong menolong (ta'awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para peserta dilakukan dengan melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru ') yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu. Setiap peserta memberikan sumbangan Tabarru' untuk menolong Peserta lainnya dalam menghadapi musibah. Pengelola adalah sebagai pihak yang melakukan administrasi risiko dan pengelolaan investasi atas nama Peserta.

Konsep asuransi syariah di atas sangat berbeda dengan konsep konvensional dimana ada Transfer Risiko. Artinya konsep asuransi konvensional adalah mengganti nilai ekonomi hidup seseorang yang hilang dengan cara memindahkan risiko kehilangan atas diri seseorang tersebut kepada perusahaan asuransi. Diri yang dimaksud adalah jiwa maupun anggota tubuh. Kedudukan Pemegang Polis membayar premi kepada Perusahaan untuk mendapatkan manfaat asuransi sesuai dengan perjanjian. Dana yang telah dibayarkan menjadi milik perusahaan. Dengan kata lain asuransi konvensional adalah tadabuli atau jual-beli antara nasabah dengan perusahaan.

Konsep yang sangat berbeda. Konsep asuransi konvensional ini memungkinkan adanya resiko bangkrut/ perusahaan bangkrut jika klaimnya terjadi besar-besaran. Sangat berbeda dengan konsep asuransi syariah yang tidak mungkin bisa bangkrut.

Asuransi Syariah adalah Infaq

Asuransi syariah adalah seperti wadah untuk beramal. Hal ini mengingat akad asuransi syariah tidak mengenal premi melainkan sumbangan atau infaq, yang bersifat tabarru'. Sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Oleh karenanya andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan. Nilainya tidak kurang dan tidak lebih. Apabila ada kelebihan, maka hal itu adalah keuntungan hasil mudhorobah bukan riba.

Akad asuransi syariah bukan sebuah perjanjian yang wajib dilaksanakan bagi kedua belah pihak. Sumbangan pihak anggota bukan bertujuan untuk mendapat imbalan. Adapun jika ada imbalan, maka imbalan tersebut diperoleh melalui izin yang diberikan oleh seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun