Mohon tunggu...
Ragil Zuliana Adhiva
Ragil Zuliana Adhiva Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Publik

catch your dream

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis Pengambilan Keputusan Etis dalam Penerapan E-Government di Organisasi Publik

12 Juni 2022   13:11 Diperbarui: 13 Juni 2022   16:38 2121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

           Pengambilan keputusan yang tepat merupakan hal yang sangat penting bagi ogranisasi, karena hal tersebut akan menentukan bagaimana keberhasilan organaisasi dalam mencapai tujuannya. Pentingnya pengambilan keputusan dalam suatu organisasi adalah agar organisasi dapat memecahkan berbagai persoalan atau masalah yang terjadi. Sehingga, pengambilan keputusan merupakan proses pemilihan alternatif yang terbaik dari berbagai alternatif yang tersedia. Pemilihan salah satu alternatif ini tentunya digunakan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di dalam organisasi tersebut. Biasanya, permasalahan yang terjadi dalam organisasi disebabkan oleh adanya kelemahan strategi dalam pengambilan keputusan. Strategi yang tidak diterapkan dalam organisasi tersebut menyebabkan adanya benturan kepentingan antara pemangku kepentingan yang satu dengan yang lainnya. Hal tersebut berakibat pada buramnya misa dari suatu pelayanan, kegagalan dalam mengantisipasi risiko yang akan datang, serta ketidakteapatan sasaran pada tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

            Berdasarkan hal tersebut, maka dalam organisasi harus memiliki pemimpin yang mampu melihat dari berbagai sisi faktor penyebab permasalahan tersebut. Apabila pemimpin memiliki kemampuan tersebut, maka permasalahan dalam organisasi akan dapat diselesaikan dengan baik dengan mengetahui letak permasalahan tersebut dengan benar. Oleh karena itu, terdapat 3 tahapan atau proses dalam pengambilan keputusan. Tahapan pertama adalah penemuan masalah. Dalam tahapan ini, masalah yang ada harus dapat didefinisikan dengan jelas agar yang menjadi perbedaan antara masalah dan bukan masalah dapat terlihat dengan jelas. Tahapan kedua yaitu pemecahan masalah. Pada tahap ini, masalah yang sudah ditemukan dan diidentifikasi kemudian diselesaikan. Langkah yang diambil untuk memecahkan masalah yaitu mengindentifikasi alternatif penyelesaian masalah, perhitungan mengenai faktor yang tidak diketahui sebelumnya, pembuatan alat untuk mengevaluasi hasil, dan pemilihan model pengambilan keputusan. Kemudian, pada tahapan ketiga yaitu pengambilan keputusan. Pada tahapan ini, keputusan yang diambil harus memperhatikan kondisi lingkungan di sekitarnya, kondisi yang tidak pasti, kondisi berisiko, dan kondisi konflik.

            Salah satu pendekatan yang biasanya digunakan oleh organisasi dalam melakukan pengambilan keputusan adalah pendekatan etis. Menurut Stoner (1982) dan Jones (1991), secara garis besar proses pengambilan keputusan yang menggunakan pendekatan etis digambarkan dalam tahapan yang serupa dengan proses pengambilan keputusan manajemen yang diungkapkan. Keputusan etis adalah suatu keputusan yang dibuat oleh pemimpin dalam suatu organisasi baik publik maupun swasta dalam rangka memcahkan suatu masalah, dimana keputusan tersebut dapat diterima oleh masyarakat luas baik secara hukum maupun secara etik. Sedangkan, menurut Carlson, Karmar, dan Wadsworth (2002), pengampilan keputusan etis adalah proses pengambilan suatu keputusan yang dilakukan oleh individu-individu dimana mereka menggunakan dasar pemikirannya untuk menentukan sesuatu yang diputuskan tersebut apakah sesuatu yang benar atau salah.

            Berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pengambilan keputusan etis merupakan salah satu metode atau pendekatan dalam pengambilan keputusan, dimana individu atau pemimpin yang bertugas menentukan suatu keputusan dalam suatu organisasi harus memperhatikan etika-etika yang ada. Pemimpin juga harus memperhatikan apakah keputusan yang diambilnya merupakan sesuatu yang benar atau salah. Dengan memperhatikan etika yang berlaku di masyarakat, maka keputusan yang dibuat dalam suatu organisasi akan diterima oleh masyarakat luas dan menjadi suatu hal yang positif.

            Dalam pengambilan keputusan etis, seseorang harus memiliki kesadaran etis dimana hal tersebut serupa dengan mengidentifikasi suatu kondisi atau situasi yang ada, pertimbangan etis yang sama dengan suatu proses kratif dan inovatif untuk mengambangkan berbagai alternatif keputusan, dan kemudian alternatif tersebut dievaluasi sebagai bahan pertimbangan. Ketika akan menentukan salah satu alternatif, maka pemimpin harus mengkaji ulang berbagai alternatif tersebut sehingga dapat memperoleh alternatif pengambilan keputusan yang terbaik. Alternatif keputusan yang dipilih harus berupa alternatif yang sudah memiliki kekuatan intensi etis. Apabila telah memiliki kekuatan intensi etis, maka keputusan tersebut merupakan keputusan yang etis dan dapat diterima oleh masyarakat.

            Agar dapat menilai suatu keputusan merupakan keputusan yang etis, maka ketika dalam proses pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap keputusan tersebut. Dengan melibatkan pihak lain yang memiliki kepentingan, maka tidak akan terjadi benturan berbagai kepentingan antar pihak dan tidak merugikan pihak lainnya.

            Selain mempertimbangkan pihak-pihak yang berkepentingan, pengambilan keputusan etis juga harus memerhatikan implikasi dari keputusan yang telah dibuat. Implikasi tersebut merupakan dampak yang dapat timbul ketika keputusan tersebut dibuat oleh organisasi. Dampak tersebut dapat berupa dampak pada kondisi lingkungan, ekonomi masyarakat, kestabilan politik, kesejahteraan masyarakat, dan sebagainya. Apabila dalam pengambilan keputusan tidak mempertimbangakan dampak yang akan muncul, maka bisa jadi keputusan tersebut akan berdampak buruk bagi kondisi atau situasi di sekitarnya, dan dapat merugikan banyak pihak. Hal tersebut menunjukan bahwa pengambilan keputusan yang dilakukan dalam suatu organisasi merupakan keputusan yang tidak etis. Pengambilan keputusan tidak etis merupakan keputusan yang dibuat oleh suatu organisasi tidak dapat diterima dengan baik oleh masyarakat karena dalam pembuatan keputusan tersebut tidak memperhatikan etika dan hukum yang berlaku dalam masyarakat.

            Metode pengambilan keputusan etis tentunya dapat diterapkan di seluruh organisasi, baik organisasi publik maupun privat. Di dalam organisasi publik, penerapan metode pengambilan keputusan etis salah satunya dapat diterapkan dalam pengembilan keputusan organisasi publik untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel. Pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel dapat dilakukan melalui penerapan e-government yang diterapkan dalam setiap organisasi publik. Melalui penerapan e-government, diharapkan pelayanan publik yang dilakukan oleh setiap organisasi publik dapat dilakukan dengan baik dengan tetap memperhatikan keetisan dan hukum yang berlaku agar dapat diterima dalam masyarakat.

            Menurut Dwiyanto, dalam (Holle, 2011:181) (dalam Puji Ayu Lestari, dkk, 2021) birokrasi pemerintah dapat mengembangkan penggunakan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) ketika melaksanakan tugas pemerintahan serta dapat mempermudah dalam memberikan pelayanan publik. Selain itu, dengan penggunaan TIK ini juga akan mendorong adanya akuntabilitas publik serta adanya transparansi dalam pelayanan publik. Tuntutan dari reformasi birokrasi diiringi dengan revolusi industri 4.0 semakin mendorong organisasi publik menerapkan e-government dalam memberikan pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam undang-undang tersebut, terdapat Pasal 4 yang menjelaskan mengenai asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik. Asas-asas tersebut tentunya berkaitan dengan penerapan e-government, terutama dalam asas huruf f yaitu partisipatif, huruf h tentang keterbukaan, huruf i tentang akuntablitas, huruf k tentang ketepatan waktu, dan huruf l tentang kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

            Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Strategi Pengembangan e-government untuk mendukung diterapkannya prinsip dalam good governance yaitu prinsip akuntabilitas dan transparansi, serta mempercepat proses demokrasi. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka penerapan e-government merupakan sistem pelayanan publik yang berbasis digital, sehingga pelayanan publik dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan tidak memakan biaya dan waktu yang banyak, sehingga akan tercipta suatu efisiensi dan efektivitas. Penerapan e-government juga merupakan tuntutan dari reformasi birokrasi yang menuntut adanya keterbukaan dan kemudahan dalam pemberian layanan publik, serta diiringi dengan revolusi industri 4.0 dimana pada era saat ini teknologi berkembang dengan cepat sehingga dari birokrasi juga menyesuaikan dengan kondisi yang ada, yaitu menggunakan teknologi digital dalam memberikan pelayanan publik.

            Berasal dari tuntutan reformasi birokrasi tersebut, lalu pemerintah menerapkan sistem e-government dalam memberikan layanan publik, itu merupakan suatu pengambilan keputusan etis. Hal tersebut disebabkan reformasi birokrasi tentunyan diiringi oleh adanya tuntutan masyarakat yang ingin mendapat pelayanan publik yang baik,cepat, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pelayanan publik yang cepat ini akan menciptakan suatu efisiensi karena adanya penghematan waktu dan biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh pelayanan publik. Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik tidak perlu mengantre lama di kantor pelayanan publik, sehingga pelayanan dapat dilakukan dengan cepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun