Mohon tunggu...
Ragam Nusantara
Ragam Nusantara Mohon Tunggu... Editor - Owner Ragam Informasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Editor ragam Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Polisi Tetapkan Sopir Vanessa Angel sebagai Tersangka

11 November 2021   06:17 Diperbarui: 11 November 2021   06:19 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jombang - Penyidik dalam kasus kecelakaan yang melibatkan artis cantik Vanessa Angel dan keluarganya, akhirnya menetapkan TJ (24) sebagai Tersangka. Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Rabu (10/11/21).

"Benar, kami sudah terima SPDP atas nama TJ," terang Imron Kepala Kejaksaan Negeri Jombang dikutip dari PMJ News.

SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dengan nomer 837 tersebut menjadikan titik terang status sopir Vanessa Angel. Tersangka akan dijerak pasal 310 ayat 2 dan 4 UU Lalu Lintas.

"Kami akan pelajari nanti berkas dari penyidik Satlantas Polres Jombang," imbuhnya.

Penyidik Satlantas Polres Jombang menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah melalui gelar perkara dan ditemukan dugaan lalai atas TJ selaku pengemudi saat kecelakaan terjadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun