Jombang - Penyidik dalam kasus kecelakaan yang melibatkan artis cantik Vanessa Angel dan keluarganya, akhirnya menetapkan TJ (24) sebagai Tersangka. Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Rabu (10/11/21).
"Benar, kami sudah terima SPDP atas nama TJ," terang Imron Kepala Kejaksaan Negeri Jombang dikutip dari PMJ News.
SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dengan nomer 837 tersebut menjadikan titik terang status sopir Vanessa Angel. Tersangka akan dijerak pasal 310 ayat 2 dan 4 UU Lalu Lintas.
"Kami akan pelajari nanti berkas dari penyidik Satlantas Polres Jombang," imbuhnya.
Penyidik Satlantas Polres Jombang menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, setelah melalui gelar perkara dan ditemukan dugaan lalai atas TJ selaku pengemudi saat kecelakaan terjadi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H