Berikut di bawah ini adalah tindakan-tindakan yang dilakukan dalam hal terdapatnya kebakaran pada lahan HGU atau HP, sebagai berikut:
1.identifikasi dan inventaris,
2.tinjauan lapangan/verifikasi,
3.pengkajian,
4.pemberitahuan, dan
5.pelepasan atau pembatalan HGU atau HP.
Identifikasi dan invetaris dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (“Kakanwil BPN”), paling lama 7 (tujuh) hari kerja. Pelaksanaan kegiatan identifikasi dan inventaris ini dilakukan dengan koordinasi dengan (i) aparat penegak hukum, dalam hal terkait dengan tindak pidana, dan/atau (ii) instansi pemerintah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta instansi teknis yang mengeluarkan perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah yang dimohon.
Dalam melakukan identifikasi dan inventarisasi, tim yang dibentuk melakukan tinjauan lapangan/verifikasi untuk melengkapi data yang ada. Peninjauan lapangan/verifikasi dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dan pemetaan areal yang terbakar. Pemeriksaan areal yang terbakar meliputi luas area yang terbakar, kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan peruntukannya, kondisi sosial, dan masalah tenurial.
Hasil identifikasi dan inventaris beserta hasil tinjauan lapangan/verifikasi dikaji oleh tim paling lama 3 (tiga) hari kerja. Setelah melakukan pengkajian, tim akan membuat laporan berdasarkan penelitian mereka, dengan tujuan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran kewajiban pemegang HGU atau HP mengenai lahan terbakar tersebut, dan/atau unsur kesengajaan yang menyebabkan kebakaran lahan.
Tindak lanjut atas Laporan Tim
Laporan tersebut harus disampaikan kepada Kakanwil BPN dalam 3 (tiga) hari kerja sejak laporan tersebut selesai dibuat. Jika tim tidak menemukan unsur pelanggaran kewajiban dan/atau unsur kesengajaan yang menyebabkan terbakarnya lahan oleh pemilik HGU atau HP, pelepasan atau pembatalan HGU atau HP tidak akan diproses.
Namun, jika tim menemukan adanya pelanggaran kewajiban pemegang hak dan/atau unsur kesengajaan yang menyebabkan kebakaran lahan, maka Kakanwil BPN akan menyampaikan pemberitahuan kepada pemegang HGU atau HP mengenai pelanggaran tersebut dan meminta pemegang hak untuk melepaskan sebagian ataupun seluruh haknya dan mengembalikan tanahnya kepada Negara. Pemberitahuan tersebut harus ditembuskan kepada Menteri. Jika pemegang hak bersedia untuk melepaskan atau mengembalikan haknya kepada Negara, maka tata cara pelepasannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemegang hak berhak untuk mengajukan keberatannya paling lama 30 (tiga puluh) kerja sejak pemberitahuan dari Kakanwil BPN. Jika Kakanwil BPN menerima keberatan tersebut, maka Kakanwil BPN mengajukan usulan pembatalan HGU atau HP kepada Menteri. Namun apabila Menteri menerima usulan tersebut , maka Menteri akan menerbitkan keputusan pembatalan HGU atau HP. Namun, jika Menteri menolak usulan pembatalan hak tersebut, dokumen usulan akan dikembalikan kepada Kakanwil BPN dilengkapi dengan rekomendasi bagi pemegang HGU atau HP untuk memanfaatkan, menggunakan, dan menjaga tanah sebaik-baiknya dan tidak menimbulkan kerugian.
Status tanah yang sudah dilepaskan HGU atau HPnya akan kembali menjadi tanah Negara dan dikuasai oleh Kementerian. Tanah tersebut akan dialokasikan secara nasional untuk kepentingan masyarakat dan Negara melalui reforma agraria, program strategis Negara dan/atau cadangan Negara lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H