5. membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas lahan,
6. memfasilitasi monitoring terhadap penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian”),
7. menanggung segala akibat yang timbul karena pemberian HGU atau HP, termasuk tidak terpenuhinya kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun kewajiban-kewajiban di atas dalam tindakan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Permohonan HGU atau HP ditunda apabila lahan yang sedang dimohonkan tersebut terbakar, sampai selesainya penanganan kebakaran atas lahan tersebut. Sedangkan apabila terhadap lahan tersebut sudah diterbitkan HGU atau HP, maka haknya dilepaskan atau dibatalkan.
Dalam hal area kebakaran lahan kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen) dari total luas lahan HGU atau HP, maka:
a.pemegang hak tersebut melepaskan HGU atau HP tersebut sesuai dengan luas lahan yang terbakar, atau
b.lahan HGU atau HP dibatalkan seluas lahan yang terbakar.
Jika luas lahan yang terbakar lebih dari 50% (lima puluh persen), maka:
a.pemegang HGU atau HP harus membayar ganti rugi kepada Negara sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) per hektar lahan yang terbakar, atau
b.seluruh lahan HGU atau HP dibatalkan.
Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan HGU atau HP