Ketua Pengadilan Negeri kemudian meneruskan laporan penelitian tersebut kepada Majelis Hakim yang bersangkutan untuk memberikan pemberatan penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang melakukan intimidasi kepada saksi.
nwnj-cover-5becf40cc112fe02d6130d62.png
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!