Mohon tunggu...
Rafli Fadilah
Rafli Fadilah Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Aku tidak ada di Kiri ataupun di Kanan, aku ada di Tengah usaha berkeadilan | Salus Populi Suprema Lex Esto | FH UI | SMANITRA | Gooner | Hakim MM UI 2014 |

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menakar Sejarah Kekuasaan Kehakiman Masa Undang-Undang Dasar Sementara 1950

12 April 2015   11:05 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:13 754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Fungsi lainnya yang dimiliki oleh Mahkamah Agung saat itu adalah fungsi penasihatan. Dimana sebelum Presiden menggunakan hak-nya dalam memberikan grasi, amnesti, dan abolisi diharuskan untuk meninta nasehat dari Mahkamah Agung terlebih dahulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun