Fungsi lainnya yang dimiliki oleh Mahkamah Agung saat itu adalah fungsi penasihatan. Dimana sebelum Presiden menggunakan hak-nya dalam memberikan grasi, amnesti, dan abolisi diharuskan untuk meninta nasehat dari Mahkamah Agung terlebih dahulu.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!