Fungsi lainnya yang dimiliki oleh Mahkamah Agung saat itu adalah fungsi penasihatan. Dimana sebelum Presiden menggunakan hak-nya dalam memberikan grasi, amnesti, dan abolisi diharuskan untuk meninta nasehat dari Mahkamah Agung terlebih dahulu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!