Kasus ini, pelaku yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Aaliyah Massaid bisa terkena tindak pidana. Hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 310 dan Pasal 311 yang menyatakan bahwa perbuatan yang memenuhi unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau menuduh tanpa disertai alat bukti dapat dikenakan pidana. Diatur pula dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) tentang larangan penyebaran penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Lalu, peran hakim dalam menangani kasus ini bertindak sebagai penerap undang-undang tanpa melihat aspek di luar hukum tertulis. Dengan demikian, hakim dalam kasus Aaliyah Massaid hanya akan mempertimbangkan fakta hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa memasukkan pertimbangan pribadi atau norma sosial.
Argumentasi Mengenai Hukum Positivisme di Indonesia
Di Indonesia sendiri terdapat perdebatan mengenai hal ini. Perdebatan tersebut khususnya terletak pada penerapan dan dampaknya bagi masyarakat karena Hukum Positivisme ini hanya berdasarkan pada aturan yang secara sah dan resmi bukan didadasari pada moralitas dan keadilan.
Bagi saya, Hukum Positivisme ini bisa diterapkan di Indonesia dengan catatan secara tidak mutlak. Jika secara mutlak diterapkan, mungkin memang ada manfaat yang dirasakan seperti lebih pastinya hukum tersebut. Namun ada juga efek negatif yang dapat timbul dari hal tersebut, seperti kekakuan hukum dan tidak terpenuhinya keadilan yang diinginkan karena tidak adanya pertimbangan mengenai latar belakang sosial. Jadi untuk penerapan hukum tersebut dilakukan ketika ada dampak yang memang murni karena kejahatan dan cenderung kejahatan yang berat bukan dilakukan karena adanya latar belakang sosial yang mempengaruhinya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI