Nama: Rafli Fadhlurrahman Naufaldino
NIM: 222111030/HES 5A
Dosen: Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.,
Penjelasan Hukum Positivisme
Merupakan aliran hukum yang memiliki pandangan bahwa hukum paling tinggi dalam sebuah negara adalah aturan hukum yang tertulis. Ciri-ciri dari pandangan hukum ini meliputi: 1. Memisahkan antara hukum dengan moral, 2. Hukum merupakan sebuah konstruksi sosial, 3. Hukum memiliki sifat yang objektif dan bebas nilai, 4. Hukum dibebaskan dari keadilan dan tidak berdasarkan pada baik dan buruknya.Â
Jadi, hukum positivisme ini ialah membebaskan moral dari hukum yang mana ketika seseorang melakukan sebuah pelanggaran yang berkaitan dengan hukum maka imbasnya ia akan dikenakan sanksi sesuai yang ia lakukan dan sesuai dengan hukum yang tertulis tanpa adanya pertimbangan sosial ataupun latar belakang mengapa ia melakukan pelanggaran hukum tersebut.Â
Kasus Hukum
Kasus pencemaran nama baik Aaliyah Massaid, istri Thariq Halilintar, diawali pada akhir bulan Juli tahun 2024. Penyebaran rumor tersebut dilakukan oleh sejumlah akun media sosial yang menyebarkan rumor bahwa Aaliyah Massaid hamil diluar nikah. Tuduhan tersebut tersebar melalui platform TikTok dan YouTube oleh beberapa akun. Akun tersebut antara lain @esmeralda_9999 dan @medialestar di TikTok, serta @infomedia3180 di YouTube. Tuduhan tersebut dibuat ketika Aaliyah dalam kondisi sedang menstruasi dan dia sendiri mengaku bahwa ia tidak sama sekali sedang hamil.
Kabar tersebut berdampak buruk pada reputasi serta mental Aaliyah dikarenakan merasa terhina dan dirugikan. Sebagai figur publik yang memiliki karier di dunia hiburan dan menjadi sorotan media, Aaliyah merasa tuduhan tersebut bisa memengaruhi citranya secara negatif dan menimbulkan opini buruk di masyarakat. Karena itu, dia memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024. Dalam laporan tersebut, ia menyerahkan tangkapan layar unggahan yang memuat tuduhan tersebut sebagai barang bukti.
Analisis Kasus dengan Perspektif Filsafat Hukum Positivisme
Dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Aaliyah Massaid, pendekatan hukum positivisme berfokus pada penerapan hukum yang tertulis secara objektif, tanpa mempertimbangkan aspek moral atau faktor subjektif lainnya. Perspektif ini hanya memandang aturan hukum yang resmi dan disahkan oleh otoritas yang berwenang, sementara mengabaikan aspek-aspek lain yang tidak tercantum atau norma sosial yang berlaku di masyarakat.