Mohon tunggu...
Rafli Fadhlurrahman Naufaldino
Rafli Fadhlurrahman Naufaldino Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Pecinta billiard dan game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hukum terhadap Investasi Skema Ponzi

13 Oktober 2024   02:06 Diperbarui: 13 Oktober 2024   02:16 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Kaidah Hukum Ekonomi terhadap Investasi Skema Ponzi

A. Penjelasan: 

Skema Ponzi merupakan aktivitas penipuan dimana perencana ponzi , baik itu institusi atau individu, dengan instrumen meminta uang dari kelompok investor pertama dengan janji bahwa mereka akan menerima pengembalian atau return yang tinggi atas investasi mereka. Setelah itu, skemer ponzi meminta uang dari kelompok investor kedua dan menggunakan uang yang diperoleh untuk membayar return kelompok investor pertama sebagai pengembalian investasi awal mereka. 

Pada awalnya praktisi investasi yang dibaluti dengan Skema Ponzi ini menguntungkan bagi kelompok investor pertama kaena mereka mendapatkan return yang dijanjikan. Tetapi dalam bentuk nyatanya disaat skemer ponzi tidak dapat menemukan investor lebih lanjut untuk menyuntikkan uang ke dalam skemanya maka otomatis skemanya rusak. 

B. Kaidah Hukum Ekonomi Syariah terhadap Investasi Skema Ponzi: 

Investasi Skema Ponzi mengandung beberapa larangan yang dilarang oleh syariat, antara lain:

-Gharar (tidak jelas), karena transaksi investasi berskema ponzi ini mengandung akad ataupun objek yang tidak nyata dan jelas yang berdampak merugikan terhadap investor. Penipuan adalah bentuk usaha ingin mendapatkan hak dan memiliki harta atau barang orang lain otomatis praktek ini bertolakbelakang tidak sesuai dengan syariat Islam.

-Riba (Bunga/Uang Berlipat), Skema Ponzi biasanya menjanjikan keuntungan yang sangat tinggi kepada para investor dalam waktu singkat, tanpa adanya dasar transaksi yang jelas atau pertukaran barang/jasa yang sah. Hal ini mendekati unsur riba, di mana uang dihasilkan dari uang itu sendiri, bukan dari usaha atau aktivitas ekonomi produktif. 

-Maysir (Judi/Spekulasi), dalam Skema Ponzi, investor pertama akan mendapat keuntungan dari investasi orang berikutnya, mirip dengan permainan spekulatif atau perjudian. Maysir juga dilarang dalam syariah karena melibatkan pengambilan risiko yang tidak seimbang dan tidak adil. 

-Zhulm (Ketidakadilan), Skema Ponzi merugikan sebagian besar peserta yang masuk belakangan, sementara peserta awal mendapatkan keuntungan. Ini menyebabkan ketidakadilan yang jelas, di mana sekelompok orang diperlakukan tidak adil dalam distribusi keuntungan, yang bertentangan dengan prinsip syariah yang menekankan keadilan dan kesetaraan dalam perdagangan. 

2. Norma-Norma Hukum yang Terkait dengan Investasi Skema Ponzi: 

Ada beberapa norma hukum yang dilanggar dari Investasi Skema Ponzi, yaitu: 

-Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad), pelaku skema Ponzi dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum dan menyebabkan kerugian bagi peserta yang bergabung belakangan. 

-Pelanggaran Hak Konsumen, mengedarkan informasi yang menyesatkan kepada calon investor dan melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur tentang suatu produk atau jasa.

-Tindakan Pidana Pencucian Uang, dana yang diperoleh dari investor digunakan untuk menutupi pembayaran kepada investor sebelumnya, seringkali tanpa jejak transaksi yang sah, sehingga berpotensi melanggar undang-undang anti pencucian uang.  

-Penipuan (Fraud), menipu orang lain untuk menyerahkan uang dengan harapan mendapatkan keuntungan yang besar tanpa ada investasi nyata atau kegiatan ekonomi yang sah di baliknya. 

3. Aturan-Aturan Hukum yang menjadi Landasan dari Ilegalnya Investasi Skema Ponzi: 

-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pasal 8, OJK berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk tindakan yang dilakukan oleh lembaga yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin. 

-KUHP Pasal 378: Penipuan dan Pasal 372: Penggelapan. 

-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 104: Penghimpunan dana tanpa izin di bidang pasar modal.

-Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 46: Penghimpunan dana masyarakat tanpa izin perbankan.

-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4: Hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur.

4. Pandangan Hukum Positivisme dan Sociological Jurisprudence terhadap Investasi Skema Ponzi

A. Pandangan dari Perspektif Hukum Positivisme

-Penegakan Hukum yang Ketat, hukum positivis akan melihat skema Ponzi sebagai pelanggaran yang jelas terhadap undang-undang yang berlaku, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Perbankan, dan undang-undang terkait lainnya. Pelaku yang terlibat dalam skema Ponzi, karena secara eksplisit melanggar aturan hukum yang tertulis, harus dijatuhi sanksi yang sesuai tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain di luar undang-undang. 

-Penekanan pada Ketaatan Hukum Formal, Skema Ponzi dianggap sebagai tindakan melawan hukum karena bertentangan dengan norma hukum tertulis, seperti penipuan (fraud), penggelapan, dan pencucian uang. Menurut hukum positivisme, tidak penting apakah pelaku memiliki niat baik atau alasan moral untuk menjalankan investasi tersebut, selama aturan tertulis dilanggar, maka hukuman harus diterapkan. 

-Sanksi Berdasarkan Undang-Undang, penjatuhan sanksi kepada pelaku Skema Ponzi harus berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada, tanpa mempertimbangkan dampak sosial atau kondisi korban di luar kerangka hukum. Dengan demikian, perspektif positivisme akan fokus pada implementasi aturan hukum yang ada untuk memberikan keadilan bagi para korban.

B. Pandangan dari Perspektif Sociological Jurisprudence

-Pendekatan Sosial dalam Penegakan Hukum, Sociological Jurisprudence akan melihat Skema Ponzi bukan hanya sebagai pelanggaran aturan hukum formal, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang mencerminkan ketidakseimbangan dalam masyarakat, seperti ketidaktahuan masyarakat terhadap risiko investasi atau ketidakpercayaan terhadap lembaga keuangan yang sah. Aliran ini akan mendorong pendekatan hukum yang lebih berfokus pada upaya pencegahan melalui edukasi dan perlindungan masyarakat daripada hanya menghukum pelaku. 

-Responsivitas terhadap Dampak Sosial, Sosiological Jurisprudence akan menilai dampak sosial dari Skema Ponzi, terutama bagaimana skema ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Oleh karena itu, hukum perlu diadaptasi agar dapat melindungi masyarakat dari skema investasi berbahaya. Hal ini dapat diterjemahkan dalam bentuk regulasi yang lebih ketat, peningkatan literasi keuangan, atau pengawasan yang lebih baik dari otoritas terkait. 

-Penegakan Hukum yang Fleksibel dan Kontekstual, dari perspektif sociological jurisprudence, penegakan hukum harus memperhitungkan konteks sosial dan latar belakang para pelaku dan korban skema Ponzi. Mungkin ada kondisi tertentu yang perlu dipertimbangkan, seperti apakah pelaku hanyalah perantara atau korban yang berubah menjadi pelaku, atau apakah ada faktor-faktor yang memperburuk dampak kejahatan terhadap masyarakat yang lebih rentan.

Kesimpulan

Investasi Skema Ponzi merupakan suatu tindakan yang ilegal dan tentunya melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang ada karena model investasi ini banyak sekali mengandung pelanggaran yang terdapat dalam Undang-Undang maupun dalam hukum yang ada. Pandangan Hukum Positivisme terhadap skema Ponzi fokus pada penerapan hukum berdasarkan aturan yang ada tanpa mempertimbangkan faktor eksternal, dengan tujuan menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kemudian dari andangan Sociological Jurisprudence menekankan pada kebutuhan untuk memperbaiki kondisi sosial dan mengadaptasi hukum agar lebih responsif terhadap masalah-masalah yang mendasari skema Ponzi, seperti ketidakpercayaan masyarakat atau kurangnya literasi keuangan. 

Nama: Rafli Fadhlurrahman Naufaldino

NIM: 222111030

Kelas: HES 5A

Matkul: Sosiologi Hukum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun