Mohon tunggu...
Rafli Fadhlurrahman Naufaldino
Rafli Fadhlurrahman Naufaldino Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Pecinta billiard dan game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hukum terhadap Investasi Skema Ponzi

13 Oktober 2024   02:06 Diperbarui: 13 Oktober 2024   02:16 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ada beberapa norma hukum yang dilanggar dari Investasi Skema Ponzi, yaitu: 

-Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad), pelaku skema Ponzi dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum dan menyebabkan kerugian bagi peserta yang bergabung belakangan. 

-Pelanggaran Hak Konsumen, mengedarkan informasi yang menyesatkan kepada calon investor dan melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan jujur tentang suatu produk atau jasa.

-Tindakan Pidana Pencucian Uang, dana yang diperoleh dari investor digunakan untuk menutupi pembayaran kepada investor sebelumnya, seringkali tanpa jejak transaksi yang sah, sehingga berpotensi melanggar undang-undang anti pencucian uang.  

-Penipuan (Fraud), menipu orang lain untuk menyerahkan uang dengan harapan mendapatkan keuntungan yang besar tanpa ada investasi nyata atau kegiatan ekonomi yang sah di baliknya. 

3. Aturan-Aturan Hukum yang menjadi Landasan dari Ilegalnya Investasi Skema Ponzi: 

-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pasal 8, OJK berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk tindakan yang dilakukan oleh lembaga yang menghimpun dana masyarakat tanpa izin. 

-KUHP Pasal 378: Penipuan dan Pasal 372: Penggelapan. 

-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 104: Penghimpunan dana tanpa izin di bidang pasar modal.

-Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 46: Penghimpunan dana masyarakat tanpa izin perbankan.

-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4: Hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun