Mohon tunggu...
Rafli Fadhlurrahman Naufaldino
Rafli Fadhlurrahman Naufaldino Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Pecinta billiard dan game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Sosiologi Hukum (Sociology of Law)"

29 September 2024   20:15 Diperbarui: 29 September 2024   20:18 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bab 11, pemaparan tentang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman jika dilihat dari sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman yang mandiri dengan kata lain independen diatur secara tegas pada Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Adanya independensi hakim dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman melalui badan-badan peradilan negara, dimaksudkan agar hakim benar-benar dapat mandiri, bebas dan merdeka dari segala campur tangan yang dapat mempengaruhi fungsinya dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang dihadapkan kepadanya.

Bab 12, menjelaskan mengenai profesi hukum dan masyarakat. Profesi hukum merupakan pekerjaan yang berada dalam bidang keahlian hukum yang mana harus diimbangi dengan etika dan moral sebagai perwujudan penerapan pada nilai-nilai kemanusiaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi profesi hukum adalah lingkungan sosial yang mana banyak masalah hukum yang terjadi di lingkungan masyarakat, namun dalam penanganannya seringkali tidak sesuai dengan jalur hukum yang ada.

Bab 13, menjelaskan tentang hukum responsif. Merupakan perubahan pemikiran hukum dari rasionalitas formal ke rasionalitas substantif. Hal tersebut digunakan sebagai instrumen untuk melakukan perubahan yang berorientasi pada suatu tujuan atau sasaran, yang lebih umum dan terbuka serta lebih terinci dan mampu mencapai hakikat dari hukum itu sendiri. Mengenai konsep hukum, Hans Kelsen mengemukakan bahwa hukum harus bersih dari anasir-anasir yang non yuridis. Kemudian konsep hukum John Austin yaitu hukum dibagi menjadi dua konsep, yakni: Hukum memiliki dua dimensi dan hukum sebagai komando. H.L.A Hart dalam bukunya The Concept of Law, mengemukakan konsep hukum harus dipahami pertama kali adalah sebagai sistem peraturan yang meliputi peraturan primer (terdiri dari standar-standar bagi tingkah laku yang membebankan berbagai kewajiban) dan peraturan sekunder (memuat aturan memberikan kekuasaan untuk mengatur penerapan aturan-aturan hukum sebelumnya).

Bab 14, menjelaskan tentang hukum progresif. Philippe Nonet dan Philip Selznick membuat tulisan tentang hukum dalam masyarakat yang bertransisi. Di tulisan tersebut menggambarkan mengenai dinamika hukum yang ternyata hukum itu tidak diam. Kemajuan hukum suatu negara yang disebabkan oleh hal-hal tertentu juga bisa mengalami kemunduran dan kembali kepda keadaan sebelum maju. Menurut Philippe Nonet dan Philip Selznick, cara berhukum harus diubah agar hukum bisa tetap berfungsi dalam masyarakat.

Biografi Pereview:

Rafli Fadhlurrahman Naufaldino, seorang mahasiswa berusia 20 tahun yang sedang mengemban pendidikan di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta fakultas Syariah program studi Hukum Ekonomi Syariah kelas 5A dengan NIM 222111030 yang sekarang sudah memasuki semester 5. Memiliki ketertarikan terhadap game dan bahasa asing terutama bahasa Inggris.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun