Judul Buku: Sosiologi Hukum (Sociology of Law)
Penulis: Dr. Nurul Qamar, S.H., M.H., dkk.
ISBN: 978-602-318-139-1
Penerbit: Mitra Wacana Media
Halaman: 220 halaman
Tahun Terbit: 2016
Bab 1, diawali dengan penjelasan dari kata yang diungkapkan oleh Cicero “Ubi Sociaty Ibi Ius, Ibi Ius Ubi Sociaty”. Kata tersebut memiliki maksud bahwa di mana ada masyarakat di situ ada hukum, di mana ada hukum di situ ada masyarakat. Bisa dikatakan jika tidak terdapat hukum, maka akibatnya adalah kondisi chaos (kacau) karena tatanan kehidupan dalam masyarakat yang tidak ada hukum sama seperti alam rimba, yang memiliki kekuatan atau lebih kuat dapat menjatuhkan yang lemah. Adanya hukum tidak lain hanyalah untuk sebagai perekat dalam hidup bersama manusia. Tidak adanya hukum, berarti tidak adanya jaminan kelanggengan kehidupan sosial manusia.
Terdapat perbedaan pemahaman tentang ilmu hukum yang mana membutuhkan ilmu bantu atau ilmu hukum harus sesuai karakternya. Bagi penganut paham ilmu hukum dogmatik/normatif, ilmu hukum harus sesuai dengan karakternya, tidak boleh dicampuri dan harus bersih dari anasir-anasir diluar karakter keilmuannya. Sedangkan bagi penganut ilmu hukum empiris/sosiologis, hukum dalam perkembangannya sangat membutuhkan ilmu-ilmu bantu, ilmu bantu tersebut seperti ilmu budaya yang melahirkan antropologi hukum (Antropological of Law). Ilmu sejarah yang melahirkan Histhorical of Law. Dan ilmu sosiologi yang melahirkan sosiologi hukum (Sociology of Law).
Bab 2, menjelaskan tentang sosial dan sosiologi. Sosial merupakan bentuk yang bisa digambarkan sebagai manusia. Dikatakan sebagai bentuk dari sosial karena manusia dalam hidupnya tidak bisa bertahan tanpa adanya interaksi dengan individu-individu lain. Interaksi dengan individu tersebut semakin meluas dan meluas juga tingkat kebutuhan serta ketergantungan antar sesamanya, hal ini dapat menumbuhkan kesadaran sosial untuk menjaga solidaritas bersama dalam menjaga kesatuan sosial.