Tugas: Sosiologi Hukum
Kelompok: 3
Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.Â
1. Heliana Maulidha (222111018)
2. Rafli Fadhlurrahman Naufaldino (222111030)
3. Fitri Wijayanti (222111031)
4. Nadia Khairunisa (222111036)
5. Muhammad Difa Maulana (222111037)
Progresivitas Fatwa Ekonomi Syariah: Arah Pemikiran Hukum Islam NU dan Muhammadiyah:
Arah pemikiran NU yuridis empiris, yaitu dengan melakukan penggabungan teks hukum dengan konteks sosial, ekonomi dan perkembangan ilmu pengetahuan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Putusan Muktamar NU di Makassar pada tahun 2010 mengenai transaksi. Pemikiran NU yuridis normatif, dengan menggunakan teks-teks agama yang diakui sebagai otoritatif (seperti Al-Quran, hadis dan kitab fikih klasik) yang digunakan sebagai landasan untuk menarik kesimpulan hukum. Dibuktikan dengan adanya Putusan Muktamar di Surabaya pada tahun 2006 mengenai sistem bagi hasil Perbankan Syariah.
Kemudian arah pemikiran Muhammadiyah yuridis empiris, dengan menggunakan sumber-sumber hukum dengan konteks sosial dan ekonomi. Majelis Tarjih dari tahun 2000-2019 menggunakan metode pendekatan ini untuk mengkaji mengenai zakat profesi. Pemikiran Muhammadiyah yuridis normatif, yaitu dengan menerapkan landasan hukum Islam seperti Al-Quran, sunnah dan metode hukum klasik. Pada periode 1954-1986, pendekatan ini digunakan oleh Muhammadiyah dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan hukum yang kasus-kasusnya tidak memiliki dalil yang tegas.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI