Mohon tunggu...
Rafli Fadhlurrahman Naufaldino
Rafli Fadhlurrahman Naufaldino Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Pecinta billiard dan game

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Progresivitas Fatwa Ekonomi Syariah: Arah Pemikiran Hukum Islam NU dan Muhammadiyah

24 September 2024   00:19 Diperbarui: 24 September 2024   11:22 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Progresivitas.pdf   (dokpri)

Kemudian arah pemikiran Muhammadiyah yuridis empiris, dengan menggunakan sumber-sumber hukum dengan konteks sosial dan ekonomi. Majelis Tarjih dari tahun 2000-2019 menggunakan metode pendekatan ini untuk mengkaji mengenai zakat profesi. Pemikiran Muhammadiyah yuridis normatif, yaitu dengan menerapkan landasan hukum Islam seperti Al-Quran, sunnah dan metode hukum klasik. Pada periode 1954-1986, pendekatan ini digunakan oleh Muhammadiyah dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan hukum yang kasus-kasusnya tidak memiliki dalil yang tegas. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun