Kemudian arah pemikiran Muhammadiyah yuridis empiris, dengan menggunakan sumber-sumber hukum dengan konteks sosial dan ekonomi. Majelis Tarjih dari tahun 2000-2019 menggunakan metode pendekatan ini untuk mengkaji mengenai zakat profesi. Pemikiran Muhammadiyah yuridis normatif, yaitu dengan menerapkan landasan hukum Islam seperti Al-Quran, sunnah dan metode hukum klasik. Pada periode 1954-1986, pendekatan ini digunakan oleh Muhammadiyah dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan hukum yang kasus-kasusnya tidak memiliki dalil yang tegas.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI