Tugas: Sosiologi Hukum
Kelompok: 3
Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.Â
1. Heliana Maulidha (222111018)
2. Rafli Fadhlurrahman Naufaldino (222111030)
3. Fitri Wijayanti (222111031)
4. Nadia Khairunisa (222111036)
5. Muhammad Difa Maulana (222111037)
Progresivitas Fatwa Ekonomi Syariah: Arah Pemikiran Hukum Islam NU dan Muhammadiyah:
Arah pemikiran NU yuridis empiris, yaitu dengan melakukan penggabungan teks hukum dengan konteks sosial, ekonomi dan perkembangan ilmu pengetahuan. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Putusan Muktamar NU di Makassar pada tahun 2010 mengenai transaksi. Pemikiran NU yuridis normatif, dengan menggunakan teks-teks agama yang diakui sebagai otoritatif (seperti Al-Quran, hadis dan kitab fikih klasik) yang digunakan sebagai landasan untuk menarik kesimpulan hukum. Dibuktikan dengan adanya Putusan Muktamar di Surabaya pada tahun 2006 mengenai sistem bagi hasil Perbankan Syariah.