UMKM(Usaha Mikro Kecil dan Menengah) bergerak dalam bidang ekonomi khususnya perdagangan yang mana didalamnya menyangkut pada aktivitas atau kegiatan berwirausaha. Definisi UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Pada pasal 1, dikatakan bahwa UMKM adalah usaha ekonomi yang berdiri sendiri, dan dilakukan secara produktif oleh orang perorangan ataupun suatu badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang dari perusahaan yang dimiliki atau dikuasai dan menjadi bagian dari suatu perusahaan baik langsung maupun tidak langsung. Sektor bisnis memiliki kemampuan untuk menemukan solusi melalui teknologi, inovasi, dan investasi. Selain itu, dapat menyelesaikan dampak lingkungan dan sosial negatif melalui rantai nilai dan rantai pasokan dari operasi bisnisnya. Selama ini dunia usaha juga telah berpartisipasi dalam pengembangan UMKM, oleh karena itu diperlukan upaya bersama dari seluruh departemen untuk mendukung kebangkitan UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Kontribusi UMKMÂ
Pemerintah menjadikan UMKM sebagai penolong krisis ekonomi dikarenakan adanya kontribusi UMKM di masa lampau. Pada krisis ekonomi yang pernah terjadi pada tahun 1998, UMKM saat itu juga menjadi pahlawan karena mampu meningkatkan nilai ekspor hingga 350 persen. UMKM merupakan pemain utama dalam kegiatan ekonomi di Indonesia, masa depan pembangunan ekonomi tergantung pada kemampuan pelaku UMKM untuk berkembang secara mandiri Kontribusi UMKM pada pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat besar dan krusial karena mencakup 99% jumlah unit usaha di Indonesia. UMKM juga memberikan kontribusi 97% penyerapan tenaga kerja, sehingga secara total, kontribusi UMKM pada perekonomian nasional mencapai 60%. Serta menyumbang 58% dari total investasi, dan 14% dari total ekspor. UMKM juga mampu bertahan dalam setiap keterpurukan. Hal tersebut dibuktikan dengan semakin bertambahnya jumlah UMKM pada setiap tahunnya. Maka dapat menunjukan bahwa UMKM berpotensi menjadi wadah pemberdayaan masyarakat dan penggerak dinamika perekonomian negara.
Krisis UMKM
Krisis ekonomi sangat mengerikan, presiden Jokowi sampai meminta semua menteri dan jajaran pemerintahan untuk bekerja keras secara cepat dan tanggap. Dengan adanya pandemi Covid-19 yang dimulai sejak tahun 2020, UMKM menjadi salah satu industri yang paling jatuh. Pada pandemi Covid-19, Indonesia menerapkan banyak aturan yang diberlakukan di setiap daerah yang bisa dikatakan hampir diseluruh Indonesia, salah satunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pada masa pandemi Covid-19 pelaku UMKM mengalami kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal, serta anjloknya permintaan yang disebabkan karena terjadi ketidakpastian pasar yang akhirnya berdampak pada menurunnya permintaan akan barang dan jasa.
TIPS Untuk Pelaku UMKM Mengatasi Krisis
Hal yang harus dilakukan para pelaku UMKM yaitu menakan biaya pengeluaran, diharuskan bagi para pelaku UMKM mengatur barang barang yang akan dibeli dan memilih barang yang hanya pada berstatus mendesak saja, serta menunda pembelian barang yang tidak terlalu diperlukan. Dalam situasi pandemi ini Anda harus pandai mengatur strategi dengan memangkas biaya pengeluaran serta memaksimalkan pendapatan.
Berikutnya yang harus dilakukan yaitu memperluas segmen pasar, untuk mendapatkan pemasukan sebagai pelaku UMKM harus berusaha keras dan berjuang dengan terus melakukan pemasaran terhadap produk Anda sendiri. Anda bisa mengubah atau menambahkan segmen pasar dengan beberapa cara :
1. Penjualan barang yang tadinya hanya secara ekspor, bisa dilakukan atau memulai untuk menjualnya secara lokal.
2. Penjualan barang yang tadinya hanya secara Grosir, bisa menambahkan dengan menjual secara Retail.
3. Penjualan barang yang tadinya hanya untuk kalangan Corporate, bisa mengganti atau menambahkan untuk kalangan masyarakat secara luas (umum)
Berikutnya yaitu memperkuat pasar online, dalam situasi dan kondisi saat ini yang mana di Indonesia pemerintah mengadakan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau physical distancing pastinya akan mempersulit pelaku UMKM untuk memasarkannya atau menjual secara langsung. Maka dari itu pelaku UMKM harus memulai mempelajari platform digital seperti onlineshop dan memasarkan produknya secara online. Penjualan dapat dilakukan melalui website produk atau melalui situs e-commerce yang banyak tersedia. Tentunya disaat pandemi seperti ini banyak konsumen yang lebih memanfaatkan media belanja online. Dengan begitu usaha anda dapat terus berjalan.
Selanjutnya, hal yang harus dilakukan para pelaku UMKM adalah mengikuti update dan perkembangan informasi, para pelaku UMKM harus rajin untuk mencari informasi terupdate dari sumber yang terpercaya. Hal ini sangat penting karena akan memperluas wawasan dan bisa membaca situasi yang ada, serta dapat menyusun strategi baru untuk melaksanakan usaha yang sedang dijalankan. Informasi dapat diakses melalui internet atau berita yang ditayangkan di televisi, maka dari itu para pelaku UMKM harus gigih mencari informasi terbaru yang akan dimunculkan dibeberapa media, pastinya mencari yang terpercaya. Upayakan kerja sama dan diskusi apabila menjalankan bisnis secara berkelompok, atau bisa mencari bantuan keluarga yang bisa diajak berdiskusi untuk membantu memecah kebuntuan dalam menjalankan bisnis.
Peran PemerintahÂ
Di masa pandemi Covid-19 pemerintah turut berperan dalam pengembangan UMKM yang bertujuan untuk mengembangkan dan membangkitkan kembali UMKM. Berbagai solusi diperlukan untuk menjaga eksistensi UMKM, yaitu dengan tetap menerapkan perjanjian kesehatan, penundaan pembayaran utang atau kredit, bantuan keuangan, dan kebijakan struktural. Pemerintah juga menyiapkan strategi jangka panjang yang berfokus pada pengenalan  dan penggunaan teknologi digital untuk UMKM, pemerintah juga mengembangkan program pelatihan untuk membantu pelaku UMKM.
Strategi yang pertama yaitu pemerintah memberikan pendanaan dalam bentuk alokasi biaya. Koperasi dan UMKM menjadi target penyaluran dana terbesar kedua. Total dana yang disalurkan untuk Koperasi dan UMKM mencapai Rp. 123,46 triliun.
Peran pemerintah berikutnya adalah mengumpulkan dana suku bunga rendah untuk bank. Hal itu dilakukan karena agar bank bisa menata ulang dan mengurangi kredit baru untuk pelaku bisnis UMKM. Pemerintah juga memberikan program subsidi bunga. Memberikan pinjaman Kredit Komersial Rakyar (KUR) kepada pelaku usaha UMKM. Pemerintah memberikan subsidi untuk cicilan yang nantinya dibayar oleh pelaku UMKM.
Berikutnya, pemerintah mengadakan kerja sama dengan perusahaan e-commerce di Indonesia untuk memberikan pelatihan dan pendampingan khusus bagi pelaku UMKM agar bisa ikut berpartisipasi dalam memasuki pasar digital.
Selanjutnya, ada Gerakan Kebanggaan Nasional Indonesia yang aktif mendorong sektor UMKM. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mendukung penggunaan e-commerce sebagai solusi untuk memasarkan produk secara online. Pelaku UMKM berpeluang untuk mengembangkan usahanya melalui sistem transaksi elektronik, sehingga pandemi Covid-19 bukan lagi jadi penghalang bagi para pelaku UMKM untuk terus berkontribusi dan dapat memenuhi produk dalam negeri serta kebutuhan nasional.
Kesimpulan
Seperti yang kita ketahui, UMKM memiliki kontribusi besar pada pertumbuhan perekonomian nasional. Bantuan dari pemerintah sangat berpengaruh untuk membangkitkan semangat para pelaku UMKM dalam mempertahankan usaha yang mereka jalankan, dengan begitu UMKM tidak diragukan lagi akan menjadi aktor penting yang akan memulihkan krisis ekonomi nasional di masa pandemi yang saat ini melanda Indonesia hingga waktu yang tidak diketahui.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H