Mohon tunggu...
Rafi Zaky
Rafi Zaky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Muhammadiyah Malang

Rafi Zaky Arianto / 202010170311296 / Akuntansi 2F

Selanjutnya

Tutup

Money

UMKM Jalan Menuju Pemulihan Ekonomi Negara di Masa Pandemi Covid-19

20 Juni 2021   18:35 Diperbarui: 20 Juni 2021   18:43 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

UMKM(Usaha Mikro Kecil dan Menengah) bergerak dalam bidang ekonomi khususnya perdagangan yang mana didalamnya menyangkut pada aktivitas atau kegiatan berwirausaha. Definisi UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Pada pasal 1, dikatakan bahwa UMKM adalah usaha ekonomi yang berdiri sendiri, dan dilakukan secara produktif oleh orang perorangan ataupun suatu badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang dari perusahaan yang dimiliki atau dikuasai dan menjadi bagian dari suatu perusahaan baik langsung maupun tidak langsung. Sektor bisnis memiliki kemampuan untuk menemukan solusi melalui teknologi, inovasi, dan investasi. Selain itu, dapat menyelesaikan dampak lingkungan dan sosial negatif melalui rantai nilai dan rantai pasokan dari operasi bisnisnya. Selama ini dunia usaha juga telah berpartisipasi dalam pengembangan UMKM, oleh karena itu diperlukan upaya bersama dari seluruh departemen untuk mendukung kebangkitan UMKM yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Kontribusi UMKM 

Pemerintah menjadikan UMKM sebagai penolong krisis ekonomi dikarenakan adanya kontribusi UMKM di masa lampau. Pada krisis ekonomi yang pernah terjadi pada tahun 1998, UMKM saat itu juga menjadi pahlawan karena mampu meningkatkan nilai ekspor hingga 350 persen. UMKM merupakan pemain utama dalam kegiatan ekonomi di Indonesia, masa depan pembangunan ekonomi tergantung pada kemampuan pelaku UMKM untuk berkembang secara mandiri Kontribusi UMKM pada pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat besar dan krusial karena mencakup 99% jumlah unit usaha di Indonesia. UMKM juga memberikan kontribusi 97% penyerapan tenaga kerja, sehingga secara total, kontribusi UMKM pada perekonomian nasional mencapai 60%. Serta menyumbang 58% dari total investasi, dan 14% dari total ekspor. UMKM juga mampu bertahan dalam setiap keterpurukan. Hal tersebut dibuktikan dengan semakin bertambahnya jumlah UMKM pada setiap tahunnya. Maka dapat menunjukan bahwa UMKM berpotensi menjadi wadah pemberdayaan masyarakat dan penggerak dinamika perekonomian negara.

Krisis UMKM

Krisis ekonomi sangat mengerikan, presiden Jokowi sampai meminta semua menteri dan jajaran pemerintahan untuk bekerja keras secara cepat dan tanggap. Dengan adanya pandemi Covid-19 yang dimulai sejak tahun 2020, UMKM menjadi salah satu industri yang paling jatuh. Pada pandemi Covid-19, Indonesia menerapkan banyak aturan yang diberlakukan di setiap daerah yang bisa dikatakan hampir diseluruh Indonesia, salah satunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pada masa pandemi Covid-19 pelaku UMKM mengalami kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal, serta anjloknya permintaan yang disebabkan karena terjadi ketidakpastian pasar yang akhirnya berdampak pada menurunnya permintaan akan barang dan jasa.

TIPS Untuk Pelaku UMKM Mengatasi Krisis

Hal yang harus dilakukan para pelaku UMKM yaitu menakan biaya pengeluaran, diharuskan bagi para pelaku UMKM mengatur barang barang yang akan dibeli dan memilih barang yang hanya pada berstatus mendesak saja, serta menunda pembelian barang yang tidak terlalu diperlukan. Dalam situasi pandemi ini Anda harus pandai mengatur strategi dengan memangkas biaya pengeluaran serta memaksimalkan pendapatan.

Berikutnya yang harus dilakukan yaitu memperluas segmen pasar, untuk mendapatkan pemasukan sebagai pelaku UMKM harus berusaha keras dan berjuang dengan terus melakukan pemasaran terhadap produk Anda sendiri. Anda bisa mengubah atau menambahkan segmen pasar dengan beberapa cara :

1. Penjualan barang yang tadinya hanya secara ekspor, bisa dilakukan atau memulai untuk menjualnya secara lokal.

2. Penjualan barang yang tadinya hanya secara Grosir, bisa menambahkan dengan menjual secara Retail.

3. Penjualan barang yang tadinya hanya untuk kalangan Corporate, bisa mengganti atau menambahkan untuk kalangan masyarakat secara luas (umum)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun