Dengan demikian, untuk benar-benar mewujudkan pemerataan pendidikan, Kadis Pendidikan Kota Palu, Ketua PGRI Kota Palu, Ketua MKKS Kota Palu dan Ombudsman Sulteng berkomitmen mengawal sistem ini hingga pemerataan pendidikan dapat tercapai. Selain itu juga, masyarakat dapat memahami betul-betul tentang sistem zonasi ini.
Untuk Ombudsman sendiri, Â Sofyan mengatakan tetap menerima pengaduan masyarakat baik dari orang tua siswa hingga guru-guru jika menemukan kejanggalan dalam proses PPDB ini. "PPDB kota palu tahun ini menjadi satu trobosan yang bagus, karena kita menemukan banyak hal," katanya.
Pemerataan siswa bisa dibilang sukses di Kota Palu, namun masih ada sejumlah persoalan yang menanti, seperti pemerataan kualitas tenaga pengajar dan infrastruktur. Sehingga harapan meratanya pendidikan hanya menjawab soal akses mereka yang tidak mampu dalam segi ekonomi.
Namun belum tentu menjawab pemerataan kualitas, selama sekolahnya juga masih dalam kondisi memprihatinkan dan buruknya kualitas guru yang disediakan. Benar adanya zonasi menghilangkan dikotomi sekolah eksklusif yang kini sudah mengakar di mata masyarakat. Namun tak adil juga membiarkan pelajar yang berprestasi justru tenggelam di kubangan sekolah.
Tinggal pertanyaannya sampai kapan kita menunggu pemerintah menyamaratakan kualitas sekolah di Kota Palu? ***
Sumber: Sulteng Raya, Edisi 13 Juli 2017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H