Mohon tunggu...
Rafi Hamdallah
Rafi Hamdallah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Ini blog kedua karena akun pertama tidak bisa digunakan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nikah Dasar Pembinaan Keluarga: Tafsir QS. Ar-Ruum Ayat 31 dan QS. An-Nisa' Ayat 3-4

17 Mei 2024   10:30 Diperbarui: 17 Mei 2024   10:57 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Puji dan syukur kita ucapkan ke hadirat Allah SWT, salawat serta salam kepada Nabi Muhammad SAW.

Pernikahan merupakan salah satu amalan yang menjadi penyempurna ibadah yang dilakukan oleh manusia. Sebab melalu pernikahan akan terbentuk suatu ikatan lahir-batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan (terutama yang beriman). Apabila seseorang sudah mencapai tingkat kedewasaan dari segi finansial, psikis, dan agama maka hendaknya mulai menentukan arah hidupnya. Dari pernikahan akan menjadi awal dalam berumah tangga sekaligus melanjutkan keturunan. Selain itu pernikahan juga menjadikan status kehalalan bagi laki-laki dan perempuan dalam membina hubungan dan keluarga.

Bicara soal pernikahan, tentu diperlukan sebuah dalil yang sahih dan komprehensif dalam mengatur ibadah sehidup semati ini. Terkhususnya pada blog kali ini akan membahas dalil dalam Q.S. Ar-Ruum/30:21 dan Q.S. An-Nisa'/4:3-4.

"Pasangan hidup dari golongan sendiri agar merasa tenteram, rasa cinta, dan kasih sayang"

1. Q.S. Ar-Ruum [30]:21

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Dalam tafsir Ibnu Katsir disebutkan bahwa Allah SWT menunjukkan tanda-tanda kebesaran-Nya melalui penciptaan nenek moyang (Adam dan Hawa) dari tanah (Q.S. 7:189). Kemudian dalam tafsir Al-Mishbah dijelaskan bahwa pernyataan bahwa manusia diciptakan dari jenisnya menyatakan bahwa Allah SWT tidak membolehkan manusia mengawini selain jenisnya dan bahwa jenisnya itu merupakan pasangannya. Dijelaskan pula bahwa Allah menjadikan suatu tempat tinggal (سكن) yang dapat menentramkan baik secara fisik maupun batin sehingga tercapai tujuan dasar dalam pernikahan: 

  • Sakinah (سكينة), bermakna ketentraman dapat ditinggali oleh manusia yang menjalin hubungan pernikahan.
  • Mawaddah (مودّة), bermakna timbulnya rasa cinta yang diperoleh di dunia.
  • Rahmah (رحمة), bermakna timbulnya kasih sayang yang dilengkapi dengan kelahiran anak hingga usia lanjut.

Di penghujung ayat dijelaskan bahwa Allah SWT memberian tanda-tanda kebesaran tersebut yang diperuntukkan bagi orang-orang yang mau memikirkan, mempelajari, dan merenungkannya. Terkhususnya dalam pernikahan ditujukan agar tidak menciptakan hubungan yang rusak karena jika tidak adanya pernikahan maka manusia akan seenaknya berhubungan yang berakibat ketidakjelasan garis keturunan, hilangnya kehormatan dan kemuliaan, serta dunia akan rusak.

Pada dasarnya diperbolehkan nikah poligami, namun jika tidak mampu cukup nikahi seorang saja.

2. Q.S. An-Nisa' [4]:3-4

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ (٣)

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا (٤)

[3] Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim. 

[4] Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. 

Secara asbabun nuzul, Q.S. An-Nisaa/4: 3 diturunkan untuke mengharamkan menikahi wanita-wanita yatim dengan memberikan mahar kepada mereka dengan tidak adil atau sepadan. Ayat ini juga membatasi batas maksimum untuk menikahi wanita yaitu empat wanita. Sedangkan Q.S. An-Nisaa/4: 4 diturunkan kepada seorang laki-laki yang mempunyai beberapa anak wanita yang setiap kali ia menikahkan putrinya, ia mengambil maskawin mereka tanpa sepengetahuan anak-anak yang dikawinkannya itu. Maka, Allah kemudian melarang hal in untuk dilakukan.

Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa apabila di bawah pemeliharaan salah seorang terdapat wanita yatim dan ia merasa takut tidak dapat memberikan mahar yang sebanding, maka carilah wanita lainnya. Penggalan ayat ini didasarkan pada beberapa kisah yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (mengenai hukum menikahi wanita yatim). Kemudian dijelaskan dalam tafsir tersebut bahwa (jika enggan menikahi yatim yang ada dalam meliharaannya) maka nikahilah wanita-wanita lain yang disukai (silakan dua, tiga, atau empat). Hal ini menjadi dasar diperbolehkannya poligami dengan maksimal menikahi empat orang istri. Namun jika dikhawatirkan tidak mampu dalam memberikan keadilan di antara istri-istri tersebut maka cukup nikahi seorang saja. Kemudian, di penghujung ayat 3 dimaksudkan agar seseorang tidak berlaku zalim atau tidak berlaku adil terhadap istri-istri tersebut.

Di ayat ke-4, dijelaskan tentang hukum diwajibkannya pemberian mahar dalam pernikahan. Dalam fikih munakahah, mahar ialah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya. Mahar bisa diberikan apabila memenuhi syarat-syaratnya yaitu: (1) harta berharga, (2) barangnya suci dan bisa diambil manfaat, (3) barangnya bukan barang ghasab (mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya namun berniat untuk dikembalikan), (4) bukan barang yang tidak jelas keadaan/jenisnya.

Di penggalan ayat selanjutnya dijelaskan bahwa seorang laki-laki wajib menyerahkan mahar kepada wanita sebagai suatu keharusan dalam keadaan rela. Jika si istri secara suka rela menghadiahkan sesuatu dari maharnya setelah disebutkan jumlahnya, maka suami boleh memakannya (أكل) dengan halal dan baik. Adapun kata هنيئا dan مريئا dimaksudkan sesuatu yang nikmat, dapat dimanfaatkan/dipergunakan, serta baik untuk keduanya (suami dan istri).

Berdasarkan ketiga dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa Islam telah memberikan banyak tuntunan yang mempermudah penganutnya untuk menjalankan syariat dan ibadah, termasuk dalam urusan fikih munakahah ini. Hal ini juga bertujuan agar terciptanya keadilan -baik dari pihak pria maupun wanita yang menikah- serta keharmonisan di antara keduanya. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan mendalami, mengkaji, menghafal, dan memahami dalil-dalil dasar pernikahan serta seorang pria (suami) wajib memberikan kasih sayang kepada wanita (istri) berupa mahar (dalam riwayat disebutkan sekurang-kurangnya hafalan Al-Qur'an), hubungan lahiriah maupun batiniah sehingga dapat mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

==================================

Oleh: Rafi Hamdallah (NIM. 11230530000012), FDIKOM-Manajemen Dakwah.

Penulis akhir: Dr. Hamidullah Mahmud, LC. MA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun