Mohon tunggu...
Rafif Aryatha
Rafif Aryatha Mohon Tunggu... Seniman - Mahasiswa

Politics

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Ekonomi Syariah: Studi Kasus Kebijakan Ekonomi dan Politik Indonesia dalam Menghadapi Gejolak Resesi

22 Desember 2022   06:30 Diperbarui: 22 Desember 2022   06:41 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintah pada sebelumnya Bersama stakeholder diharuskan mendongkrak pertumbukan ekonomi syariah demi meningkatnya sector rill dalam negara untuk menghindari tahun resesi, seperti yang dijanjikan sebelumnya. Pasar modal negara menurut data (ojk.go.id., 2022) pada akhir Juni 2022 telah mencapai angka 6.9111,58 atau meningkat 5,02% dengan pertumbuhan sebesar 6,02% dibanding akhir tahun 2021. Dari sana terlihat jelas bahwa perkembangan financial syariah dapat menjadi aspek yang juga mampu mendorong kehadiran sektor commercial finance Hal tersebut terjadi karena konsep ekonomi Islam mengajarkan untuk memperhatikan kepentingan individu yang juga harus mempertimbangkan social interest antara satu sama lain dengan tujuan akhir adalah mencapai kemaslahatan di akhirat karena keadilan pemerataan distribusi kekayaan sangat dijunjung tinggi dalam konsep ini. Jelas sudah bahwa konsep ekonomi syariah dapat menjadi jalan dalam pemecahan masalah pada masa pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19 karena menjunjung asas kebaikan, berfaedah dan bermanfaat bagi banyak pihak. Terakhir strategi yang diajarkan oleh prinsip ekonomi Islam adalah dengan menggunakan pendekatan filantropi dengan menjaga ketahanan ekonomi bangsa melalui zakat, infak, dan sedekah untuk mencapai baladatun tayyibatun warobbun ghofur.

Pada masa resesi yang dapaknya hampir di seluruh negara ini, kehadiran ekonomi syariah memiliki entitas yang menarik dan menjanjikan apabila penerapannya baik. Ke-enam prinsip yang dijadikan kaidah pokok dalam membangun kerangka ekonomi syariah yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits, yaitu pengendalian harta individu, distribusi pendapat yang inklusif, optimalisasi jual beli dan berbagi risiko, transaksi keuangan yang berhubungan dengan sektor riil, partisipasi sosial bagi kepentingan publik. Ekonomi syariah memiliki empat nilai dasar yaitu kepemilikan, keadilan, kerja sama, dan keseimbangan. Keempat nilai dasar tersebut atas dasar ajaran Islam, yaitu Tauhid. Adapun keterkaitannya antara ekonomi syariah dengan kebijakan fiskal. Tujuan kebijakan fiskal dan kebijakan moneter di dalam ekonomi syariah juga bisa dikatakan sama dengan kebijakan fiskal dan kebijakan moneter di dalam ekonomi konvensional. Lebih dari itu, terdapat empat tujuan dari kebijakan fiskal dalam ekonomi syariah yaitu menciptakan kesetaraan dan keadilan, menyempurnakan moralitas dan budaya ekonomi masyarakat, kesejahteraan sosial ekonomi, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi serta memanfaatkan sumber daya ekonomi.

Dalam kebijakan fiskal terdapat instrumen yaitu berupa zakat maal, pajak perdagangan, pajak penghasilan, pajak pertanian, pajak tanah, pendapatan pemerintah lainnya, dan kerja sama pembiayaan pemerintah serta swasta. Sedangkan tujuan kebijakan moneter dalam ekonomi syariah yaitu menciptakan keadilan sosial ekonomi, kekayaan yang merata, dan distribusi pendapatan, lalu melindungi stabilitas mata uang negara, dan menciptakan peluang kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara optimal. Adapula beberapa skema yang ditawarkan dalam sistem perekonomian syariah yang dapat membantu proses pemulihan ekonomi pasca pandemi yaitu yang pertama, penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak, sedekah, baik yang berasal dari unit-unit pengumpul zakat maupun dari masyarakat. Menghadapi situasi seperti saat ini, bukan hanya pemerintah yang bergerak, masyarakat pun diharapkan dapat berkontribusi sesuai dengan kemampuan dan kondisinya masing-masing.

References

Habir. (2013). Determinants of Capital Adequacy Ratio. Jakarta: Islamic Commercial Banks.

Harris, D. d. (2010). Indonesia's Progress on Governance: State Cohesion and Strategic Institutional Reform. London: ODI.

Mankiw, N. G. (1997). Principles of Economics. NYC: Harvard.

ojk.go.id. (2022). Market Update Pasar Modal Syariah Indonesia (Januari-Juni 2022). .

Samuelson, P. A. (1948). Economics. New York City: Balai Lektur Mahasiswa.

Stuenkel, O. (2015). The BRICS and the Future of Global Order. Lanham, MD: Lexington Books, 122.

Sushanti, S. (2015). Upaya the body shop dalam mendukung penerapan prinsip fair trade di bidang lingkungan dalam aktivitas bisnisnya. PWM Sari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun