Mohon tunggu...
Rafid haidar
Rafid haidar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya bermain basket sehari - hari menjadi mahasiswa di bogor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Ulama Islam terhadap Perayaan Malam Tahun Baru

4 Januari 2024   16:19 Diperbarui: 4 Januari 2024   16:58 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam menjadi hal yang kerap dipertanyakan setiap menjelang pergantian tahun Masehi terutama bagi umat muslim. Sebagian umat muslim masih bingung Bagaimana hukum merayakan malam tahun baru dalam Islam ini dibolehkan atau tidak.

Seperti yang kita ketahui, tahun baru merupakan salah satu perayaan yang selalu dinanti-nantikan oleh hampir semua masyarakat di berbagai belahan dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Karena Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya muslim, maka timbullah pertanyaan mengenai hukum merayakan tahun baru dalam Islam.

Hukum merayakan tahun baru masehi dalam Islam ini pun dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam sebuah video dakwahnya yang diunggah dalam kanal YouTube Taman Surga Net. Dalam ceramahnya, UAS awalnya menjelaskan tentang sejarah penanggalan tahun Masehi.

Beliau menjelaskan asal muasal dari terbentuknya kalender Masehi yang saat ini digunakan sebagai penanggalan di sebagian besar penduduk dunia. Mulanya kalender ini berasal dari kalender yang dibuat seorang kaisar dari Negeri Romawi yang bernama Kaisar Julian yang kemudian dinamai Kalender Julian.

Selanjutnya, kalender tersebut diambil dan dimodifikasi oleh Paus di Vatikan yang bernama Paus Gregorius. Hasil modifikasi inilah yang kemudian disebut Gregorian Kalender.

Hingga pada suatu ketika dalam suatu pertemuan dunia, yang dilakukan Perkumpulan Bangsa-bangsa (PBB), kalender Gregorian ini disepakati sebagai kalender yang akan digunakan secara seragam di seluruh dunia, termasuk Indonesia yang masuk dalam keanggotaan PBB.

Meskipun kalender tersebut berasal dari non muslim, UAS menjelaskan penggunaan kalender ini sebenarnya boleh-boleh saja.

"Apakah boleh kita pakai alat non muslim? Boleh, ini kamera non muslim punya. Alat non muslim dipakai boleh, termasuk kalender boleh," ujar UAS dalam tayangan video ceramahnya.

Meskipun demikian, jika hal tersebut sudah menyentuh persoalan akidah atau kepercayaan, maka hukumnya tidak boleh. UAS lalu mencontohkan hal-hal yang berkaitan dengan perayaan tahun baru Masehi.

"Apabila sudah masuk kedalam ritual, ibadah, meniup terompet, itu sudah masuk dalam ritual. Lalu kemudian menyala-nyalakan lilin pun ritual, apalagi membuang waktu percuma yang tidak ada faedahnya sama sekali, apalagi sampai membawa anak gadis orang yang bukan mahram," jelasnya,dalam video tersebut.

Oleh karena itu, kata beliau hal ini harus menjadi perhatian bagi umat muslim. Saat malam pergantian tahun baru ini, sebagai umat muslim hendaknya kita melakukan hal-hal yang bermanfaat dan sejalan dengan perintah agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun