Mohon tunggu...
Rafidah Rahmatunnisa
Rafidah Rahmatunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   14:42 Diperbarui: 3 Juni 2024   14:42 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kenaikan tersebut dikatakan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Yusma Dewi, bahwa perkara perceraian didominasi oleh cerai gugat dan faktor penyebabnya yang paling banyak adalah perselisihan, pertengkaran, dan faktor ekonomi yang disebabkan oleh pandemi dan mengakibatkan banyak yang kehilangan pekerjaannya. Selain itu, Hakim Pengadilan Agama Bantul Bapak Umar Faruq dan Bapak Dalhar Asnawi juga mengatakan bahwa pandemi Covid-19 yang menyebabkan permasalahan ekonomi menjadi faktor yang mendominasi penyebab perceraian di Pengadilan Agama Bantul pada saat pandemi. Tercatat perceraian di Pengadilan Agama Bantul pada tahun 2019 ada 1289 putusan perkara perceraian dan 1019 dari jumlah tersebut disebabkan karena faktor ekonomi dan perselisihan, pada tahun 2020 ada 1429 putusan perkara perceraian dan 1162 dari jumlah tersebut disebabkan karena faktor ekonomi dan perselisihan, dan pada tahun 2021 ada 1452 putusan perkara perceraian dan 1179 dari jumlah tersebut disebabkan karena 54 faktor ekonomi dan perselisihan. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa perkara perceraian yang putus pada saat pandemi didominasi oleh perkara ekonomi dan perselisihan yang jumlahnya hampir mencapai jumlah 90% dari jumlah putusan perkara perceraian.

Perkara perceraian karena adanya permasalahan ekonomi yang disebabkan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bantul juga bisa dilihat dalam putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 848/pdt.G/2020/PA.Btl. Perkara tersebut melibatkan dua pihak yang berasal dari Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, yaitu Septiana selaku istri ataupun penggugat dan juga Ryan selaku suami ataupun tergugat. Pada putusan tersebut dikatakan bahwa alasan suami kehilangan pekerjaannya dikarenakan pandemi dan tidak bisa memberikan nafkah selayaknya suami kepada istrinya. Akibat dari kejadian tersebut menimbulkan permasalahan baru dan memicu permasalahan lama kembali memanas. Akhirnya sang istri mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Bantul.

Selain perkara perceraian dalam putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 848/pdt.G/2020/PA.Btl yang melibatkan Septiana dan Ryan, perceraian di Kecamatan Sewon pada masa pandemi juga cukup tinggi, tercatat pada tahun 2020 ada 46 putusan dan pada tahun 2021 ada 84 putusan perkara perceraian. Mengingat Kabupaten Bantul terdiri dari 17 kecamatan maka data di Kecamatan Sewon tersebut termasuk cukup tinggi pada tingkat Kecamatan. Bahkan jumlah putusan perkara perceraian yang berasal dari Kecamatan Sewon pada tahun 2021 hampir 50% lebih banyak daripada tahun 2020. Untuk lebih melihat lebih jelas dampak pandemi Covid-19 terhadap perceraian di Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul.

B. Tinjauan Sosiologi Hukum Islam Mengenai Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Perceraian Di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul

Gejala sosial pada masa pandemi Covid-19 menyebabkan akar permasalahan ekonomi dalam keluarga. Seperti yang terjadi pada mayoritas pasangan yang memilih untuk melakukan perceraian pada masa pandemi Covid-19 secara umum di Pengadilan Agama Bantul. Perceraian di Pengadilan Agama Bantul secara umum disebabkan karena permasalahan ekonomi yang menyebabkan permasalahan-permasalahan baru bahkan juga menyebabkan permasalahan-permasalahan yang sudah lama kembali disinggung dan akhirnya menyebabkan adanya perceraian.

Pandemi Covid-19 adalah gejala sosial yang tidak bisa dihindari karena penyebarannya cukup cepat dan tidak bisa ditebak dapat menyerang siapa saja. Dampak dari pandemi juga sangat merugikan bagi kehidupan masyarakat karena dapat berdampak pada kehidupan sosial, ekonomi, dan dampak dari ekonomi dapat mempengaruhi kehidupan keluarga. Pengaruh dalam bidang ekonomi dapat berdampak pada perceraian. Hal itu dapat dilihat pada penjelasan yang dilakukan oleh para pihak yang melakukan perceraian pada saat pandemi yang berasal dari Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul. Dalam meyikapi pandemi gelobal tersebut, peran keluarga sangatlah penting. Oleh karena itu, memahami peran dari masing-masing anggota keluarga sangatlah berarti. Baik suami sebagai pemimpin keluarga maupun istri sebagai pendamping suami yang diharapkan dapat saling memberikan ketenangan dalam keluarga.

Penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Bantul khususnya di Kecamatan Sewon dari sampel data atau wawancara 8 (delapan) pihak yang terkait adalah faktor kurangnya pengetahuan tentang pernikahan. Selain masalah ekonomi yang disebabkan pandemi, permasalahan akan kurangnya pengetahuan pernikahan menjadi faktor yang cukup berpengaruh. Sebab apabila para pihak mengerti atau paham akan sakralnya pernikahan maka dengan permasalahan yang ditimbulkan karena pandemi tersebut tidak akan menjadi faktor yang terlalu berpengaruh pada setiap keluarga, apalagi sampai memilih jalan perceraian. Padahal pihak KUA Kecamatan sewon sendiri telah melakukan kebijakan dengan tujuan untuk menekan angka perceraian. Akan tetapi masih banyak yang tetap memilih untuk melakukan perceraian. Mengetahui tujuan pernikahan sangatlah penting dilakukan pertama kali sebelum memutuskan untuk melangsungkan pernikahan. Walaupun perceraian tidak dilarang dalam agama Islam akan tetapi perceraian adalah jalan yang sangat dibenci oleh Allah. Sebab pernikahan adalah ibadah dan setiap perbuatan yang ada di dalamnya juga termasuk dalam ibadah.

Dalam menekan angka perceraian pada saat pandemi pemerintah Kecamatan Sewon juga telah membentuk tim satgas pusaka sakinah pada 23 September 2020. Pembentukan tim satgas tersebut diharapkan dapat menekan angka perceraian di Kecamatan Sewon, akan tetapi perkara perceraian di Krcamatan Sewon pada tahun 2021 semakin meningkat. Peninkatan jumlah perceraian tersebut juga dipengaruhi karena pandemi Covid-19, karena permasalahan ekonomi menjadi permasalahan yang sangat sensitif bagi setiap keluarga. Permasalahan ekonomi tersebut juga dirasakan oleh masyarakat dan bukan hanya dirasakan oleh para pihak yang memilih untuk bercerai.

Jadi, akar permasalahan yang ditimbulkan dari adanya pandemi Covid-19 kepada masyarakat Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul khususnya, yang akar permasalahannya berada pada masalah ekonomi disetiap keluarga mengakibatkan banyaknya keluarga yang harus menempuh jalan perceraian untuk penyelesaian dari permasalahan keluarga yang dihadapi. Akar permasalahan ekonomi dalam setiap keluarga menyebabkan banyak cabang-cabang permasalahan yang ditimbulkan, baik permasalahanpermasalahan baru (seperti masalah kecil yang dibesar-besarkan) ataupun permasalahan-permasalahan lama (seperti dahulu pernah diduga berselingkuh) kembali diungkit dan mengakibatkan percekcokan yang tak kunjung usai. Dengan adanya akar permasalahan perekonomian yang memburuk akibat pandemi Covid-19 membuat permasalahan keluarga yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan menjadi sulit dan mengharuskan untuk menempuh jalan perceraian yang jelas dibenci oleh Allah. Selain itu, permasalahan akan kurangnya pengetahuan mengenai pernikahan dan perceraian menjadi faktor yang berpengaruh. Jika para pihak yang bercerai mengerti dan sadar tentang sakralnya pernikahan maka para pihak pasti akan mengesampingkan perceraian, sebab selain permasalahan yang disebabkan karena faktor ekonomi pada saat pandemi, para pihak yang memilih untuk bercerai yang berasal dari Kecamatan Sewon banyak yang tidak melakukan tugasnya masing-masing dalam pernikahannya.

BAB V

A. Kesimpulan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun