Kasus Aul:
Seseorang meninggal dunia meninggalkan seorang istri dan dua orang anak laki-laki. Â Menurut hukum waris Islam, istri berhak atas harta warisan, dan masing-masing anak laki-laki berhak atas harta warisan. Â Namun, karena jumlah ahli waris adalah 3 orang, sedangkan total bagian mereka adalah 1 (lebih dari 1), maka terjadi aul. Â Penyelesaiannya adalah dengan menambahkan bagian istri dan anak laki-laki secara proporsional. Â Misalnya, istri ditambah 1/12, dan masing-masing anak laki-laki ditambah 1/24.
Kasus Radd:
Seseorang meninggal dunia meninggalkan seorang istri dan seorang anak perempuan. Â Menurut hukum waris Islam, istri berhak atas harta warisan, dan anak perempuan berhak atas harta warisan. Â Namun, karena jumlah ahli waris adalah 2 orang, sedangkan total bagian mereka adalah (kurang dari 1), maka terjadi radd. Â Penyelesaiannya adalah dengan mengurangi bagian istri dan anak perempuan secara proporsional. Â Misalnya, istri dikurangi 1/12, dan anak perempuan dikurangi 1/24.
Penyelesaian aul dan radd harus dilakukan dengan adil dan proporsional. Â Artinya, penambahan atau pengurangan bagian ahli waris harus dilakukan berdasarkan hak ashabah mereka. Â Jika ahli waris hanya satu orang, maka tidak terjadi aul atau radd. Â Ahli waris tersebut berhak atas seluruh harta warisan.Dalam praktiknya, penyelesaian aul dan radd bisa menjadi rumit dan membutuhkan keahlian khusus. Â Oleh karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum Islam atau lembaga peradilan agama untuk mendapatkan solusi yang tepat.
Bagaimana penyelesaian system penggantian tempat dalam waris ?
Ahli Waris karena Penggantian Tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:
Pasal 841Â KUH Perdata
"Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya."
Pasal 842Â KUH Perdata
"Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya."
Penyelesaian sistem pergantian tempat dalam waris melibatkan distribusi harta warisan antara ahli waris sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hukum waris yang berlaku di negara tersebut. Hal ini dapat melibatkan pembagian harta warisan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam wasiat atau aturan hukum waris yang berlaku, seperti hukum adat atau hukum positif. Prosesnya dapat dilakukan melalui mediasi keluarga atau melalui pengadilan jika terdapat perselisihan antara ahli waris.
Fitriyah Azizah_222121111