Mohon tunggu...
Rafidah Rahmatunnisa
Rafidah Rahmatunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam Mengenai Permasalahan Waris

25 April 2024   20:08 Diperbarui: 25 April 2024   20:12 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Aul:

Seseorang meninggal dunia meninggalkan seorang istri dan dua orang anak laki-laki.  Menurut hukum waris Islam, istri berhak atas harta warisan, dan masing-masing anak laki-laki berhak atas harta warisan.  Namun, karena jumlah ahli waris adalah 3 orang, sedangkan total bagian mereka adalah 1 (lebih dari 1), maka terjadi aul.  Penyelesaiannya adalah dengan menambahkan bagian istri dan anak laki-laki secara proporsional.  Misalnya, istri ditambah 1/12, dan masing-masing anak laki-laki ditambah 1/24.

Kasus Radd:

Seseorang meninggal dunia meninggalkan seorang istri dan seorang anak perempuan.  Menurut hukum waris Islam, istri berhak atas harta warisan, dan anak perempuan berhak atas harta warisan.  Namun, karena jumlah ahli waris adalah 2 orang, sedangkan total bagian mereka adalah (kurang dari 1), maka terjadi radd.  Penyelesaiannya adalah dengan mengurangi bagian istri dan anak perempuan secara proporsional.  Misalnya, istri dikurangi 1/12, dan anak perempuan dikurangi 1/24.

Penyelesaian aul dan radd harus dilakukan dengan adil dan proporsional.  Artinya, penambahan atau pengurangan bagian ahli waris harus dilakukan berdasarkan hak ashabah mereka.  Jika ahli waris hanya satu orang, maka tidak terjadi aul atau radd.  Ahli waris tersebut berhak atas seluruh harta warisan.Dalam praktiknya, penyelesaian aul dan radd bisa menjadi rumit dan membutuhkan keahlian khusus.  Oleh karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum Islam atau lembaga peradilan agama untuk mendapatkan solusi yang tepat.

Bagaimana penyelesaian system penggantian tempat dalam waris ?

Ahli Waris karena Penggantian Tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:


Pasal 841 KUH Perdata
"Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya."

Pasal 842 KUH Perdata
"Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya."

Penyelesaian sistem pergantian tempat dalam waris melibatkan distribusi harta warisan antara ahli waris sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hukum waris yang berlaku di negara tersebut. Hal ini dapat melibatkan pembagian harta warisan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam wasiat atau aturan hukum waris yang berlaku, seperti hukum adat atau hukum positif. Prosesnya dapat dilakukan melalui mediasi keluarga atau melalui pengadilan jika terdapat perselisihan antara ahli waris.

Fitriyah Azizah_222121111

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun