Mohon tunggu...
Rafidah Rahmatunnisa
Rafidah Rahmatunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam Mengenai Permasalahan Waris

25 April 2024   20:08 Diperbarui: 25 April 2024   20:12 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa saja masalah yang dihadapi oleh ahli waris ketika pewaris meninggal dunia?

Pertama: Tak setuju dengan fatwa waris. Fatwa waris adalah berisikan penetapan siapa ahli waris, ahli waris yang berhak menerima warisan, Berapa Harta waris dan berapa bagian masing-masing ahli waris.
Kedua: Dihalang-halangi saat pembagian waris. Orang yang mempunyai hubungan sebagai ahli waris berhak untuk menerima harta warisan, namun masih ada diantara ahli waris yang lain yang menghalang-halangi untuk dibagikan.
 Ketiga: Pewaris Pologami. Harta bersama masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Istri Pertama dari harta bersama selama perkawinan. Istri kedua 1/3 dari harta bersama, demikian juga istrei pertama.
Keempat : Pewaris Tak Menikah, Yang berhak adalah ayah dan ibunya. Jika ayah ibunya meninggal, maka yang berhak saudara kandungnya.
Kelima:  Sudah Cerai, Berhak Terima Warisan ?. Jika habis masa iddah tidak saling mewarisi, masih dalam iddah saling mewarisi.
 Keenam: Wasiat lebih besar dari jatah ahli waris. Wasiat tak boleh lebih dari 1/3 kecuali semua ahli waris setuju.

Bagaimana penyelesaian sengketa waris bila terjadi penguasaan harta waris pada salah seorang ahli waris?

1. Penyelesaian di luar pengadilan: Penyelesaian sengketa waris dapat dilakukan melalui musyawarah keluarga atau lembaga adat. Ini adalah cara yang paling efisien dan efektif, karena tidak memerlukan biaya yang tinggi dan tidak memerlukan waktu yang lama.
2. Penyelesaian melalui lembaga peradilan: Jika penyelesaian di luar pengadilan tidak berhasil, maka sengketa waris dapat dilakukan melalui pengadilan. Pengadilan akan memutuskan bagaimana harta waris harus dibagi antara para ahli waris, mengikuti peraturan hukum yang berlaku.
3. Penyelesaian melalui mediasi: Mediasi dapat digunakan sebagai alternatif penyelesaian sengketa waris. Mediasi ini dapat dilakukan oleh seorang mediasi yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Mediasi ini dapat membantu mencari saksi yang dapat membantu menentukan bagaimana harta waris harus dibagi antara para ahli waris.
4. Penyelesaian melalui hukum: Jika semua cara lain tidak berhasil, maka sengketa waris dapat dilakukan melalui hukum. Pihak yang mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh hak yang mereka percaya adalah hak mereka.

Mengapa persoalan waris menjadi perhatian  dalam hukum islam ?

Waris dalam Islam adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan seorang Muslim. Hal ini bukan sekadar masalah pembagian harta, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai agama, keadilan, dan keharmonisan keluarga. Penting untuk memahami bahwa hukum waris dalam Islam sangat berbeda dari hukum waris dalam hukum sipil modern.Dalam Islam, pembagian harta warisan harus mematuhi aturan-aturan agama, yang menetapkan proporsi tertentu dari harta yang harus diberikan kepada anggota keluarga yang telah ditentukan. Dalam Islam, waris bukan sekadar peraturan hukum, tetapi juga memiliki makna yang dalam untuk menjaga keadilan dan keharmonisan keluarga.
1.Membantu Mengelola Risiko Finansial
Salah satu aspek penting dari waris dalam Islam adalah untuk membantu mengelola risiko finansial. Kematian seseorang dalam keluarga dapat memberikan dampak finansial yang signifikan. Dengan adanya sistem warisan yang adil, keluarga yang ditinggalkan dapat menjaga kestabilan finansial mereka.
2.Menjaga Kestabilan Keluarga
Waris dalam Islam memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan keluarga. Ketika seseorang meninggal dunia, ada risiko konflik di antara anggota keluarga terkait pembagian harta. Dengan adanya sistem warisan yang adil, semua anggota keluarga dapat merasakan keadilan.
3.Menjaga Keadilan dalam Pembagian Harta Warisan
Salah satu manfaat utama dari hukum waris dalam Islam adalah untuk menjaga keadilan dalam pembagian harta warisan. Aturan-aturan yang jelas dan adil memastikan bahwa setiap ahli waris mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan agama.
4.Menjaga Keharmonisan Keluarga
Selain aspek keadilan, waris dalam Islam juga bertujuan untuk menjaga keharmonisan keluarga. Ketika semua anggota keluarga merasa diperlakukan secara adil dan hak mereka terlindungi, maka konflik dan perselisihan dapat dihindari.

Bagaimana penyelesaian aul dan radd  dilakukan ?

Penyelesaian aul dan radd dalam hukum waris Islam adalah metode untuk mengatasi kekurangan atau kelebihan harta warisan setelah dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan syariat.


Aul adalah kondisi di mana harta warisan tidak cukup untuk dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan hak mereka.  Hal ini terjadi karena jumlah ahli waris lebih banyak daripada bagian yang mereka dapatkan.  Untuk menyelesaikannya, dilakukan penambahan terhadap bagian ahli waris yang memiliki hak ashabah (bagian wajib).  Penambahan ini dilakukan secara proporsional berdasarkan hak ashabah mereka.

Radd adalah kondisi di mana harta warisan lebih banyak daripada yang dibutuhkan untuk dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan hak mereka.  Hal ini terjadi karena jumlah ahli waris lebih sedikit daripada bagian yang mereka dapatkan.  Untuk menyelesaikannya, dilakukan pengurangan terhadap bagian ahli waris yang memiliki hak ashabah.  Pengurangan ini dilakukan secara proporsional berdasarkan hak ashabah mereka.

Berikut adalah beberapa contoh kasus aul dan radd:

Kasus Aul:

Seseorang meninggal dunia meninggalkan seorang istri dan dua orang anak laki-laki.  Menurut hukum waris Islam, istri berhak atas harta warisan, dan masing-masing anak laki-laki berhak atas harta warisan.  Namun, karena jumlah ahli waris adalah 3 orang, sedangkan total bagian mereka adalah 1 (lebih dari 1), maka terjadi aul.  Penyelesaiannya adalah dengan menambahkan bagian istri dan anak laki-laki secara proporsional.  Misalnya, istri ditambah 1/12, dan masing-masing anak laki-laki ditambah 1/24.

Kasus Radd:

Seseorang meninggal dunia meninggalkan seorang istri dan seorang anak perempuan.  Menurut hukum waris Islam, istri berhak atas harta warisan, dan anak perempuan berhak atas harta warisan.  Namun, karena jumlah ahli waris adalah 2 orang, sedangkan total bagian mereka adalah (kurang dari 1), maka terjadi radd.  Penyelesaiannya adalah dengan mengurangi bagian istri dan anak perempuan secara proporsional.  Misalnya, istri dikurangi 1/12, dan anak perempuan dikurangi 1/24.

Penyelesaian aul dan radd harus dilakukan dengan adil dan proporsional.  Artinya, penambahan atau pengurangan bagian ahli waris harus dilakukan berdasarkan hak ashabah mereka.  Jika ahli waris hanya satu orang, maka tidak terjadi aul atau radd.  Ahli waris tersebut berhak atas seluruh harta warisan.Dalam praktiknya, penyelesaian aul dan radd bisa menjadi rumit dan membutuhkan keahlian khusus.  Oleh karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum Islam atau lembaga peradilan agama untuk mendapatkan solusi yang tepat.

Bagaimana penyelesaian system penggantian tempat dalam waris ?

Ahli Waris karena Penggantian Tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:


Pasal 841 KUH Perdata
"Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya."

Pasal 842 KUH Perdata
"Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya."

Penyelesaian sistem pergantian tempat dalam waris melibatkan distribusi harta warisan antara ahli waris sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hukum waris yang berlaku di negara tersebut. Hal ini dapat melibatkan pembagian harta warisan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam wasiat atau aturan hukum waris yang berlaku, seperti hukum adat atau hukum positif. Prosesnya dapat dilakukan melalui mediasi keluarga atau melalui pengadilan jika terdapat perselisihan antara ahli waris.

Fitriyah Azizah_222121111

Rafidah Rahmatunnisa_222121112

Ibnu Mulyadi_222121114

Atika Rahmandayani_222121118

Ratu Bilqies Natasya Alsyawa_222121119

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun