Mohon tunggu...
Rafiadi ParwediPutra
Rafiadi ParwediPutra Mohon Tunggu... Mahasiswa - IPB University

Minat pada Economic and Finance

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Bekerja adalah Kewajiban? Perspektif Maqashid Syariah

29 Oktober 2023   21:14 Diperbarui: 29 Oktober 2023   21:18 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bekerja adalah aktivitas yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam Islam, bekerja adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Muslim karena bekerja merupakan ibadah, sehingga dengan bekerja dapat merealisasikan ibadah yang artinya dengan bekerja, seseorang dapat memiliki kekuatan serta dorongan untuk melaksanakan ibadah. Bekerja tidak hanya sebuah bentuk untuk memenuhi kebutuhan finansial saja, tetapi terhubung dengan pencapaian tujuan-tujuan pokok dalam ajaran islam yang biasa dikenal dengan Maqashid Syariah. 

Islam mewakili prinsip-prinsip keyakinan (akidah), hukum, dan tindakan. Prinsip tindakan apabila ditelaah lebih lanjut mencakup beribadah, taat pada aturan agama, dan usaha mencari rezeki. Oleh karena itu, Allah Swt. menekankan pentingnya bekerja sebagai sarana dalam usaha mencari nafkah atau rezeki guna memenuhi kebutuhan hidup jasmani dan rohani seorang hamba. Allah SWT., berfirman: "Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezekiNya. dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan."(Q.S al-Mulk (67) : 15). Nabi Muhammad SAW, juga menyampaikan dengan kewajiban manusia untuk senantiasa berusaha, bekerja, dan memenuhi kebutuhan hidup dengan hasil keringat dan jerih payahnya sendiri : "Dari Rifa'ah bin Rafi' ra., bahwa Nabi pernah ditanya, "Pekerjaan apakah yang paling baik?" Nabi menjawab, "Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri, dan setiap jual beli yang bersih (baik)" (HR. Bazzar, dan dishahihkan Hakim).

Ada lima tujuan Maqashid  Syari'ah,  yaitu  untuk  melindungi  atau  menjamin  kelangsungan  Iman seseorang (hifdz ad-din), kehidupan mereka (hifdz nafs), pikiran mereka (hifdz  Al-'aql),  keturunan  mereka (hifdz  an-nasl)  dan  kekayaan  mereka (hifdz  mal). Lima  tujuan  utama  syariah  ini  menjadi alasan mengapa manusia diciptakan oleh Allah SWT dan dirumuskan untuk tujuan memajukan kesejahteraan dan menyelamatkan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Bekerja merupakan suatu amalan yang mampu berdampak kepada keseluruhan aspek Maqashid Syari'ah, Hal inilah yang menjadikan bekerja sebagai suatu amalan penting yang menjadi kewajiban bagi seluruh umat yang bertakwa.

Seseorang  yang bekerja akan senantiasa memanfaatkan pengetahuan, akal, dan keterampilan yang dikaruniai Allah SWT kepadanya untuk melakukan pekerjaannya tersebut, hal ini merupakan salah satu upaya menjaga akal (hifdz  Al-'aql). Orang yang bekerja akan  memperoleh pendapatan yang  menjadikan dirinya mandiri dan mampu menjaga dan memenuhi kebutuhan dirinya (hifdz nafs). Selain daripada kebutuhan dirinya, Ia akan mampu pula menjaga dan menghidupi keluarga dan keturunannya (hifdz an-nasl), harta yang Ia dapatkan dari hasil bekerja dapat bermanfaat untuk kepentingan akhiratnya apabila Ia menunaikan zakat, infak, sedekah, maupun wakaf sebagai upaya menjaga hartanya (hifdz maal)  sebagaimana  dianjurkan  oleh  agamanya  (hifdz  ad-din).

Bekerja dalam pandangan Islam merupakan hal yang sangat diwajibkan, karena bekerja dalam konsep Islam bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi pelakunya saja, melainkan dapat dijadikan sebagai  untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT yaitu sejalan dengan Maqashid Syariah. Sedangkan jenis pekerjaan yang digeluti, Islam tidak menentukannya. Walaupun demikian apapun pekerjaan itu asal halal dan diniatkan sebagai upaya mencari ridho Allah semua pekerjaan bernilai ibadah, umat Islam boleh memilih jenis-jenis pekerjaan yang penting tidak bertentangan dengan syariat Islam. Seperti bekerja dengan cara bertani, di bidang perindustrian, juga perdagangan.

Daftar Pustaka

Afandi, M. (2021). Nafkah Produktif Perspektif Maqashid Syariah. Al-Manhaj: Journal of Indonesian

 Islamic Family Law, 3(1), 40-53.

Ely, F. W. (2023). ANALISIS IMPLEMENTASI ETOS KERJA ISLAM UNTUK

MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DALAM PRESPEKTIF MAQASHID SYARIAH (Study Pada Petani Karet Desa Labuhan Baru Kabupaten Mesuji) (Doctoral dissertation, UIN RADEN INTAN LAMPUNG).

Hamid, A., & Putra, D. (2019). Pemenuhan Nafkah Keluarga dengan Bekerja di Bank Konvensional: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun