Mohon tunggu...
Rafi Aryanda Fauzan
Rafi Aryanda Fauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Biokimia Institut Pertanian Bogor

Saya merupakan mahasiswa program studi Biokimia di Institut Pertanian Bogor yang gemar mengeksplor pengetahuan, salah satunya merupakan Ekonomi dan Industri halal.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sertifikat Halal untuk UMKM: Pembuka Jalan untuk Kesuksesan

24 Maret 2024   22:18 Diperbarui: 24 Maret 2024   22:27 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, berbagai jenis usaha termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) giat mencari cara untuk mencari pembeda dam memperluas jabgkauan pasar mereka. Strategi yang terbukti efektif adalah dengan mendapatkan sertifikat halal untuk produk mereka. Sertifikat halal bukan hanya penegasan produk sesuai dengan hukum Islam, tetapi juga meningkatkan kepercayaan dan preferensi konsumen, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim mayoritas. Namun, proses mendapatkan sertifikat halal seringkali dianggap menantang, terutama bagi UMKM yang memiki sumber daya terbatas. Dengan pemahaman yang tepat dan persiapan yang cermat, sertifikat halal dapat menjadi pembuka jalan untuk kesuksesan. Artikel ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut mengenai pentingnya sertifikat halal bagi UMKM, langkah-langkah untuk memperolehnya, serta bagaimana sertifikat ini dapat membuka peluang pasar baru dan memperkuat posisi UMKM di pasar global. 

Sertifikat halal merupakan pengakuan resmi yang diberikan oleh lembaga sertifikasi halal kepada produk atau jasa yang sudah memenuhi berbagai syarat produksi menurut hukum Islam. Sertifikasi ini tidak terbatas untuk makanan dan minuman saja, tetapi juga meliputi kosmetik, obat-obatan, dan lainnya. Sertifikat ini menjadi penanda bahwa suatu produk aman dan sesuai untuk dikonsumsi atau digunakan oleh umat Muslim.

Lalu mengapa sertifikasi halal penting bagi UMKM? Sertifikasi halal sangat penting bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, utamanya bagi umat Islam yang memiliki jumlah populasi terbanyak di Indonesia. Karena dengan adanya sertifikasi ini membuat UMKM dapat bersaing dengan pasar lokal maupun pasar global. Sertifikasi halal ini mampu menumbuhkan rasa aman dan nyaman bagi konsumen dan membuka peluang pasar baru di negara-negara lain serta meningkatkan potensi ekspor. 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah naungan Kementrian Agama merupakan badan yang mengelola sertifikasi halal di Indonesia. BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap produk-produk yang mengajukan sertifikasi halal.

Proses mendapatkan sertifikasi halal melibatkan beberapa tahap, mulai dari pengajuan aplikasi, pemeriksaan bahan baku, proses produksi, hingga kemasan produk. UMKM harus memastikan bahwa seluruh aspek produksinya memenuhi kriteria halal yang sudah ditentukan. Setelah itu, akan dilakukan audit oleh tim LPH. Jika produk yang diajukan memenuhi semua kriteria, maka sertifikasi halal akan diberikan.

Sumber : bpjph.halal.go.id
Sumber : bpjph.halal.go.id

Dilansir dari laman bpjph.halal.go.id, terdapat informasi mengenai alur sertifikasi reguler yang memiliki 10 tahap yakni :

1. Pelaku usaha membuat akun dan mempersiapkan pengajuan sertifikasi halal kepada BPJPH

2. Pelaku usaha memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

3. LPH melakukan verifikasai hasil kurasi data permohonan

4. LPH menetapkan biaya pemeriksaan

5. BPJPH menerbitkan invoice pembayaran

6. Pelaku usaha melakukan pembayaran dan upload bukti bayar di SIHALAL 

7. BPJPH melakukan verifikasi secara sistem terhadap pengajuan sertifikasi halal, menetapkan LPH, dan menerbitkan STTD 

    (SuratTanda Terima Dokumen)

8. LPH melakukan proses pengujian produk (audit)

9. MUI melakukan sidang fatwa, jika melewati batas waktu sidang fatwa dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal

10. BPJPH menerbitkan sertifikasi Halal.

Dengan melihat peluang serta bantuan pemerintah terhadap sertifikasi Halal, UMKM sangat disarankan untuk mengajukan sertifikasi halal sejak dini, terutama jika UMKM yang berminat memang memiliki rencana untuk memasuki pasar yang sangat ketat, dengan adanya sertifikasi Halal maka sudah tentu akan membantu UMKM dengan berbagai cara seperti meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen, memperluas pasar baik didalam maupun diluar negeri, dan juga meningkatkan daya saing produk.

Sertifikasi Halal sudah bukan menjadi suatu opsi melainkan menjadi kewajiban bagi produk yang ingin dipasarkan kepada konsumen terutama konsumen Muslim dan menjadi suatu strategi bisnis yang cerdas teruntuk UMKM. Dengan memahami dan memenuhi persyaratkan sertifikasi Halal, UMKM dapat membuka peluang kesuksesan terhadap jangkauan produknya ke pasar domestik maupun internasional dan memberikan kepuasan untuk konsumen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun