4. LPH menetapkan biaya pemeriksaan
5. BPJPH menerbitkan invoice pembayaran
6. Pelaku usaha melakukan pembayaran dan upload bukti bayar di SIHALALÂ
7. BPJPH melakukan verifikasi secara sistem terhadap pengajuan sertifikasi halal, menetapkan LPH, dan menerbitkan STTDÂ
  (SuratTanda Terima Dokumen)
8. LPH melakukan proses pengujian produk (audit)
9. MUI melakukan sidang fatwa, jika melewati batas waktu sidang fatwa dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal
10. BPJPH menerbitkan sertifikasi Halal.
Dengan melihat peluang serta bantuan pemerintah terhadap sertifikasi Halal, UMKM sangat disarankan untuk mengajukan sertifikasi halal sejak dini, terutama jika UMKM yang berminat memang memiliki rencana untuk memasuki pasar yang sangat ketat, dengan adanya sertifikasi Halal maka sudah tentu akan membantu UMKM dengan berbagai cara seperti meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen, memperluas pasar baik didalam maupun diluar negeri, dan juga meningkatkan daya saing produk.
Sertifikasi Halal sudah bukan menjadi suatu opsi melainkan menjadi kewajiban bagi produk yang ingin dipasarkan kepada konsumen terutama konsumen Muslim dan menjadi suatu strategi bisnis yang cerdas teruntuk UMKM. Dengan memahami dan memenuhi persyaratkan sertifikasi Halal, UMKM dapat membuka peluang kesuksesan terhadap jangkauan produknya ke pasar domestik maupun internasional dan memberikan kepuasan untuk konsumen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H