Mohon tunggu...
Rafi Aryanda Fauzan
Rafi Aryanda Fauzan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Biokimia Institut Pertanian Bogor

Saya merupakan mahasiswa program studi Biokimia di Institut Pertanian Bogor yang gemar mengeksplor pengetahuan, salah satunya merupakan Ekonomi dan Industri halal.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sertifikat Halal untuk UMKM: Pembuka Jalan untuk Kesuksesan

24 Maret 2024   22:18 Diperbarui: 24 Maret 2024   22:27 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. LPH menetapkan biaya pemeriksaan

5. BPJPH menerbitkan invoice pembayaran

6. Pelaku usaha melakukan pembayaran dan upload bukti bayar di SIHALAL 

7. BPJPH melakukan verifikasi secara sistem terhadap pengajuan sertifikasi halal, menetapkan LPH, dan menerbitkan STTD 

    (SuratTanda Terima Dokumen)

8. LPH melakukan proses pengujian produk (audit)

9. MUI melakukan sidang fatwa, jika melewati batas waktu sidang fatwa dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal

10. BPJPH menerbitkan sertifikasi Halal.

Dengan melihat peluang serta bantuan pemerintah terhadap sertifikasi Halal, UMKM sangat disarankan untuk mengajukan sertifikasi halal sejak dini, terutama jika UMKM yang berminat memang memiliki rencana untuk memasuki pasar yang sangat ketat, dengan adanya sertifikasi Halal maka sudah tentu akan membantu UMKM dengan berbagai cara seperti meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen, memperluas pasar baik didalam maupun diluar negeri, dan juga meningkatkan daya saing produk.

Sertifikasi Halal sudah bukan menjadi suatu opsi melainkan menjadi kewajiban bagi produk yang ingin dipasarkan kepada konsumen terutama konsumen Muslim dan menjadi suatu strategi bisnis yang cerdas teruntuk UMKM. Dengan memahami dan memenuhi persyaratkan sertifikasi Halal, UMKM dapat membuka peluang kesuksesan terhadap jangkauan produknya ke pasar domestik maupun internasional dan memberikan kepuasan untuk konsumen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun