Mohon tunggu...
Najihah Mumtazah
Najihah Mumtazah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya menyukai musik sambil mengerjakan tugas ataupun sambil membaca buku. Menyukai tempat yang sejuk ketika mengerjakan tugas seperti di bawah pohon atau taman atau gazebo kampus.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Waspada Pinjaman Online Ilegal

21 Juli 2022   18:30 Diperbarui: 21 Juli 2022   19:23 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pinjaman Online Ilegal

Oleh:Najihah Mumtazah

  Sekarang ini pinjaman online atau biasa disingkat pinjol sedang marak-maraknya. Dan tidak sedikit juga pinjol (pinjaman online) yang ilegal.

  Ditengah banyaknya pinjaman online ilegal tentu pinjol yang legal sudah dirilis oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan.

  Pinjaman online berarti suatu pinjaman yang dapat diajukan melalui aplikasi secara online. Aplikasi ini merupakan buah inivasi teknologi dibidang finansial atau lazim disebut financial technology atau fintech.

  Keuntungan dari meminjam dana secara online adalah proses yang mudah. Anda tidak perlu datang ke bank dan pihak bank juga tidak perlu datang ke tempat anda. Seluruh proses pendaftaran, verifikasi hingga pencairan dana pinjam dilakukan secara jarak jauh dan online.

  Jadi jika ingin melakukan pinjaman online, pastikan anda meminjam di pinjol yang telah terdaftar di OJK sebelum faktor lain seperti langsung cair atau bunga rendah. Disisi lain pinjaman online ilegal kembali ditemukan oleh SWI atau Satgas Waspada Investasi di tengah masyarakat.

  Namun menjamurnya pinjol ilegal kerap meresahkan masyarakat. Pasalnya, mereka cenderung lebih merugikan alih-alih membantu nasabahnya. Oleh sebab itu, penting untuk diketahui pinjamanonline yang terdaftar di OJK untuk dijadikan andalan dalam memenuhi kebutuhan keuangan. Untuk mengetahui bedanya pinjaman ilegal dan legal ini sangat penting agar terhindar dari jerat hutang yang tidak masuk akal dan penagihan yang tidak etis.

  Dari Portal Purwokerto inilah ciri-ciri tersebut antara lain:

  • Tidak terdaftar atau mendapatkan izin dari OJK.
  • Memakai WhatApp dalam menawarkan produknya.
  • Pemberian pinjaman sangat mudah.
  • Bunga, biaya, maupun denda tidak jelas dan tidak transparan.
  • Bagi peminjam dilakukan ancaman, intimidasi, dan pelecehan.
  • Tidak memiliki layanan pengaduan.
  • Tidak memiliki identitas pengurus serta alamat kantor tidak jelas.

   Sebagaimana yang diketahui pemerintah kementrian komunikasi dan informatika atau kemenkominfo, satgas waspada investasi OJK, Bank Indonesia, Serta kepolisian telah memblokir 3.516 situs aplikasi pinjaman online ilegal sejak tahun 2018 hingga kini. Sedangkan pinjaman online legal yang baru terdaftar di OJK baru mencapai 106 perusahaan.

  Dari Kontan.co.id  penggunaan layanan pinjaman online (pinjol). Pasalnya, banyak perusahaan pinjol yang beroperasi secara ilegal, tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).OJK dan aparat terus menindak perusahaan pinjol ilegal. Namun, pinjol ilegal tetap bermunculan. Masyarakat harus menghindari penggunaan jasa pinjol ilegal agar tidak mengalami kerugian.

  Seperti yang diumumkan di website OJK pada 21 Mei 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan banyak perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjo ilegal.

  OJK bahkan mendukung imbauan pemerintah yang meminta masyarakat agar tak lagi membayar tunggakan utang beserta bunganya, apabila sudah terlanjur meminjam uang ke pinjaman online tak berizin alias pinjol ilegal. Dalam perang melawan perusahaan pinjol ilegal, pemerintah dan OJK memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal. 

  Para pelaku pinjol ilegal tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menegaskan apabila nasabah tidak membayar cicilan utang yang ditagihkan pinjol ilegal, diakui tentu memiliki risiko.

  Pinjol ilegal juga melanggar ketentuan pidana. Sehingga baik secara perdata maupun pidana, semua perjanjian utang pinjol ilegal dianggap tidak sah di mata hukum Indonesia."Dan dari sudut pidana, pinjol ilegal ini juga melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335, dan juga pelanggaran UU ITE dan perlindungan konsumen," ungkap Tongam dari kontan.co.id.

  Pinjol ilegal ini memang akan merusak industri teknologi finansial karena disalahgunakan. Keamanan data saat ini juga harusnya menjadi perhatian.Data-data peminjam pasti sudah dipegang oleh pinjol ilegal. Karena pinjol ilegal itu biasanya meminta akses kontak dan galeri handphone. Hal ini bisa digunakan untuk penagihan yang menggunakan intimidasi. 

  Pinjol ilegal kerap menjerat bahkan membuat sengsara masyarakat akibat pengoperasiannya yang tak tunduk pada OJK. Mereka kerap menerapkan bunga dalam jumlah sangat tinggi, mengakses data nasabah, tenor yang tak sesuai perjanjian awal, hingga cara menagih yang tak beretika.

  Untuk menjaga data privasi diri sendiri maka salah satu hal untuk menjauhi masalah ini yakni mari tidak mencari pinjaman dengan bunga kecil dan ilegal karena data privasi bisa terancam tersebar dengan penyebaran yang sudah di edit sedemikian rupa agar mereka bisa merusak dan mempermalukan data diri.

*Mahasiswa program studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)*

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun