Seperti yang diumumkan di website OJK pada 21 Mei 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan banyak perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjo ilegal.
 OJK bahkan mendukung imbauan pemerintah yang meminta masyarakat agar tak lagi membayar tunggakan utang beserta bunganya, apabila sudah terlanjur meminjam uang ke pinjaman online tak berizin alias pinjol ilegal. Dalam perang melawan perusahaan pinjol ilegal, pemerintah dan OJK memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal.Â
 Para pelaku pinjol ilegal tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, menegaskan apabila nasabah tidak membayar cicilan utang yang ditagihkan pinjol ilegal, diakui tentu memiliki risiko.
 Pinjol ilegal juga melanggar ketentuan pidana. Sehingga baik secara perdata maupun pidana, semua perjanjian utang pinjol ilegal dianggap tidak sah di mata hukum Indonesia."Dan dari sudut pidana, pinjol ilegal ini juga melakukan pemerasan di Pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335, dan juga pelanggaran UU ITE dan perlindungan konsumen," ungkap Tongam dari kontan.co.id.
 Pinjol ilegal ini memang akan merusak industri teknologi finansial karena disalahgunakan. Keamanan data saat ini juga harusnya menjadi perhatian.Data-data peminjam pasti sudah dipegang oleh pinjol ilegal. Karena pinjol ilegal itu biasanya meminta akses kontak dan galeri handphone. Hal ini bisa digunakan untuk penagihan yang menggunakan intimidasi.Â
 Pinjol ilegal kerap menjerat bahkan membuat sengsara masyarakat akibat pengoperasiannya yang tak tunduk pada OJK. Mereka kerap menerapkan bunga dalam jumlah sangat tinggi, mengakses data nasabah, tenor yang tak sesuai perjanjian awal, hingga cara menagih yang tak beretika.
 Untuk menjaga data privasi diri sendiri maka salah satu hal untuk menjauhi masalah ini yakni mari tidak mencari pinjaman dengan bunga kecil dan ilegal karena data privasi bisa terancam tersebar dengan penyebaran yang sudah di edit sedemikian rupa agar mereka bisa merusak dan mempermalukan data diri.
*Mahasiswa program studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H