Oleh:Najihah Mumtazah
 Sekarang ini pinjaman online atau biasa disingkat pinjol sedang marak-maraknya. Dan tidak sedikit juga pinjol (pinjaman online) yang ilegal.
 Ditengah banyaknya pinjaman online ilegal tentu pinjol yang legal sudah dirilis oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan.
 Pinjaman online berarti suatu pinjaman yang dapat diajukan melalui aplikasi secara online. Aplikasi ini merupakan buah inivasi teknologi dibidang finansial atau lazim disebut financial technology atau fintech.
 Keuntungan dari meminjam dana secara online adalah proses yang mudah. Anda tidak perlu datang ke bank dan pihak bank juga tidak perlu datang ke tempat anda. Seluruh proses pendaftaran, verifikasi hingga pencairan dana pinjam dilakukan secara jarak jauh dan online.
 Jadi jika ingin melakukan pinjaman online, pastikan anda meminjam di pinjol yang telah terdaftar di OJK sebelum faktor lain seperti langsung cair atau bunga rendah. Disisi lain pinjaman online ilegal kembali ditemukan oleh SWI atau Satgas Waspada Investasi di tengah masyarakat.
 Namun menjamurnya pinjol ilegal kerap meresahkan masyarakat. Pasalnya, mereka cenderung lebih merugikan alih-alih membantu nasabahnya. Oleh sebab itu, penting untuk diketahui pinjamanonline yang terdaftar di OJK untuk dijadikan andalan dalam memenuhi kebutuhan keuangan. Untuk mengetahui bedanya pinjaman ilegal dan legal ini sangat penting agar terhindar dari jerat hutang yang tidak masuk akal dan penagihan yang tidak etis.
 Dari Portal Purwokerto inilah ciri-ciri tersebut antara lain:
- Tidak terdaftar atau mendapatkan izin dari OJK.
- Memakai WhatApp dalam menawarkan produknya.
- Pemberian pinjaman sangat mudah.
- Bunga, biaya, maupun denda tidak jelas dan tidak transparan.
- Bagi peminjam dilakukan ancaman, intimidasi, dan pelecehan.
- Tidak memiliki layanan pengaduan.
- Tidak memiliki identitas pengurus serta alamat kantor tidak jelas.
  Sebagaimana yang diketahui pemerintah kementrian komunikasi dan informatika atau kemenkominfo, satgas waspada investasi OJK, Bank Indonesia, Serta kepolisian telah memblokir 3.516 situs aplikasi pinjaman online ilegal sejak tahun 2018 hingga kini. Sedangkan pinjaman online legal yang baru terdaftar di OJK baru mencapai 106 perusahaan.
 Dari Kontan.co.id  penggunaan layanan pinjaman online (pinjol). Pasalnya, banyak perusahaan pinjol yang beroperasi secara ilegal, tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).OJK dan aparat terus menindak perusahaan pinjol ilegal. Namun, pinjol ilegal tetap bermunculan. Masyarakat harus menghindari penggunaan jasa pinjol ilegal agar tidak mengalami kerugian.