Mohon tunggu...
Rafdiansyah  MHI
Rafdiansyah MHI Mohon Tunggu... Penulis - Penghulu Ahli Muda

Juara 1 Nanang Banjar Tahun 2004, Nanang Banjar Komunikatif 2003

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Format Cetak pada Simkah Web, Kapan Distandardisasi?

6 September 2021   10:35 Diperbarui: 6 September 2021   10:52 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saran saya, perlu dipikirkan untuk menandai, dan mengetahui kapan blanko-blanko itu dicetak, jika perlu memakai barcode kode cetak yg berisi informasi tahun cetaknya, sekaligus membuat format cetak yang tunggal. Tidak akan menjadi masalah jika format cetak simkah web distandarisasi. 

Meski dicetak perusahaan cetak manapun dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa atau melalui penunjukan langsung (PL) apalagi orientasinya adalah untuk kemudahan pelayanan KUA, kalau sudah memiliki format cetak standar simkah web, maka keriuhan dunia maya pun bisa mereda.😄

Suka atau tidak suka, realitasnya operator berada dalam ketidakpastian memilih format mana yang dipakai, tidak ada penanda khusus, cara satu-satunya adalah trial, melakukan hukum percobaan sebagai seorang peneliti cetakan😄, blanko mana yang tepat dan berhasil dicetak dengan baik dan pas, indah dipandang mata. 

Perlu membuat saluran yang tersambung, melalui standardisasi format cetak simkah web dengan blanko-blanko yang siap dicetak oleh perusahaan cetak yang terstandar simkah web, jadi kalau sudah terstandarisasi, maka besar kemungkinan masalah cetak cepat teratasi👍. #Revitalisasi KUA#

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun