Mohon tunggu...
Rafdiansyah  MHI
Rafdiansyah MHI Mohon Tunggu... Penulis - Penghulu Ahli Muda

Juara 1 Nanang Banjar Tahun 2004, Nanang Banjar Komunikatif 2003

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Antisipasi Pemalsuan Akta Cerai

28 Januari 2020   13:56 Diperbarui: 29 Januari 2020   09:28 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, jika penghulu dapat mengakses AC yang diterbitkan PA setempat, memudahkan penghulu untuk menetapkan proses bisnis selanjutnya. Apakah menerima rencana kehendak nikah catain atau menolak dengan alasan yang pasti. Bahkan, jika dicurigai adanya sindikat pemalsuan AC, maka pihak berwajib pun dapat menegakkan hukum, dengan memidanakan catin yang memalsukan status perkawinannya. 

Solusi lain yang bisa dilaksanakan adalah memberi kode atau barcode, AC yang diterbitkan PA. ketika kode batang AC dipindai oleh penghulu, data AC tersebut langsung terhubung ke portal SIPP yang menjadi andalan MA. ini langkah yang paling mudah, pemeriksaan akan efisiensi. sekali lagi, keamanan AC perlu diberi sentuhan teknologi. Akan tetapi sampai saat artikel ini diluncurkan, operator simkah web dan atau penghulu tidak dapat mengecek kebenaran AC yang disodorkan catin duda atau janda, karena fitur CEK yang ada pada simkah web tidak jalan. 

Ada solusi lain yang lebih menjanjkan sebenarnya, yakni pemanfaatan data adminduk kemendagri oleh pengadilan agama diseluruh NKRI. Dengan integrasi sistem dinternal pengadilan, setiap pasangan yang sudah bercerai di pengadilan, status pernikahannya juga ikut berubah menjadi janda/duda setelah berkekuatan hukum tetap, tapi belum terjadi sampai saat ini. Single identity number (SIN) yang digalakkan dirjen dukcapil sudah saatnya disambut baik  lembaga yudikatif. Agar masyarakat tidak dibebani dengan mengantri untuk perubahan status perkawinan. Begitu juga dengan KUA, sesudah akad nikah pasangan langsung mendapat Buku Nikah, KTP dan KK yang sudah berubah status perkawinannya. Demikian semogaa menjadi perhatian para pejabat yang berkompeten untuk inovasi pelayanan terhadap publik. rfd

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun