Mohon tunggu...
Rafael Natal Nababan
Rafael Natal Nababan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur

Saya adalah pengamat ekonomi yang fokus pada cryptocurrency, saham, dan bisnis. Dengan minat mendalam dalam analisis pasar, saya berbagi wawasan dan tren terbaru untuk membantu pembaca memahami dunia keuangan yang terus berkembang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak Kenaikan PPN 12% Terhadap Masyarakat, Perekonomian, dan Minat Investor di Indonesia pada 2025

22 Desember 2024   16:58 Diperbarui: 30 Desember 2024   22:47 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

* Sektor-Sektor Terkait

Beberapa sektor mungkin mendapatkan keuntungan dari kebijakan ini, terutama sektor yang terkait dengan barang-barang mewah atau barang yang tidak dikenakan PPN (seperti barang kebutuhan pokok). Investor perlu menganalisis sektor mana yang akan tumbuh dalam konteks perubahan pajak ini.

* Kekhawatiran Daya Beli

Meskipun ada potensi pertumbuhan dalam beberapa sektor, kekhawatiran mengenai daya beli masyarakat tetap menjadi perhatian utama bagi investor. Jika konsumsi domestik menurun secara signifikan, hal ini bisa berdampak negatif pada pendapatan perusahaan.

Kesimpulan

Kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 adalah langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara di tengah tantangan ekonomi global. Namun, dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian harus diperhatikan dengan seksama. Kebijakan ini memiliki potensi untuk meredakan tekanan fiskal tetapi juga dapat memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat jika tidak diimbangi dengan langkah-langkah mitigasi yang efektif. Bagi investor, penting untuk terus memantau perubahan ini dan menyesuaikan strategi investasi mereka agar tetap relevan dalam kondisi pasar yang dinamis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun