Sebagaimana dilansir dari website resmi Pemprov Papua, Papua.go.id, bahwa
Pemerintah Provinsi resmi telah menerbitkan larangan penggunaan Burung Cenderawasih sebagai aksesoris maupun cinderamata.Â
Pelarangan ini sebagaimana terdapat dalam isi Surat Edaran Nomor 660.1/6501/SET tertanggal 5 Juni 2017, tentang larangan penggunaan Burung Cenderawasih asli sebagai aksesoris dan cinderamata kecuali pada prosesi adat di Papua.
Hingga kini masih terdapat berbagai perburuan liat terhadap Birds of Paradise, Cendrawasih di bumi Cendrawasi, Papua. Oleh sebab itu, PortalPapua mengajak, agar kita tetap melindungi spesies ini dari kepunahannya.
Tujuannya agar generasi muda Papua mendatang, dapat mendengar, melihat, dan melestarikan spesies Burung Cendrawasih sebagai Birds of Paradise di Papua dan Dunia. Selain itu, semoga keberadaan Burung Cendrawasih kedepan bukan merupakan sebuah cerita dongeng namun berdasarkan fakta yang benar-benar nyata.***
Rafael Fautngiljanan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H