Setiap narapidana berhak atas remisi yang berlaku bagi semua narapidana selama tidak melanggar hukum selama menjalani hukumannya. Remisi adalah suatu bentuk rehabilitasi yang diberikan sebagai upaya untuk mengubah paradigma pemidanaan kepada narapidana agar mereka yang telah menerimanya dapat berintegrasi kembali ke dalam masyarakat dan tidak lagi memandangnya sebagai penjahat.
4. Program PerawatanÂ
Narapidana yang menjalani perawatan di Lapas mendapat perawatan medis dan makanan bergizi menunjukkan bahwa perawatan kesehatan penjara dan pemberian makan pasti membutuhkan dan menuntut manajemen khusus terkait kesehatan dan makanan karena mereka sangat rentan jika disediakan oleh orang yang tidak memiliki pengetahuan tentang hal itu.
B. Manajemen Keamanan secara RepresifÂ
Ketika perselisihan atau kerusuhan berkembang di penjara, tindakan manajemen keamanan yang represif dilakukan untuk mencegah kekerasan. Tindakan kontra-represif dapat dilakukan dengan cara-cara berikut:
1. Kualitas SDM para pegawai PemasyarakatanÂ
Standar dan keahlian pekerjaan yang dilakukan petugas pemasyarakatan merupakan salah satu faktor yang paling mendasar dan krusial. Karena tuntutan tugas yang mereka lakukan, petugas pemasyarakatan memerlukan pendidikan dan pelatihan khusus yang kuat. Petugas pemasyarakatan perlu mahir secara teknis dalam menjaga keamanan lingkungan di Lapas serta dalam melakukan pembinaan.
2. Sarana dan Prasarana yang memadai.Â
Manajemen keamanan di Lapas juga harus memastikan tersedianya infrastruktur dan layanan pendukung yang memadai untuk mencegah konflik antar penghuni. Sarana dan prasarana yang tersedia di Lapas untuk mengelola kerusuhan setiap saat dan dalam keadaan siap pakai merupakan hal yang paling dekat dengan petugas.
3. Dengan adanya Bantuan Penegak Hukum lainnya.Â
Jika ada kekurangan staf di antara petugas pemasyarakatan, bantuan dari lembaga penegak hukum di luar digunakan untuk mengatasi gangguan narapidana. Jika petugas Pemasyarakatan pada UPT Pemasyarakatan di suatu daerah benar-benar membutuhkan petugas tambahan untuk mengendalikan/mengamankan huru-hara, maka diperlukan bantuan penegak hukum.