1. Penyuluhan HukumÂ
Program penyuluhan hukum dirancang untuk meningkatkan pemahaman para tahanan dan narapidana terhadap hukum sehingga mereka akan bertindak sejalan dengan itu. Seluruh petugas dan tahanan yang ditempatkan di Lapas menjadi sasaran pembinaan hukum ini.
2. Melalui Keputusan HakimÂ
Prakarsa manajemen keamanan tambahan termasuk menggunakan putusan hakim sebagai tindakan pencegahan untuk menghentikan timbulnya konflik. Pengadilan diharapkan untuk mempertimbangkan hukuman penjara terlebih dahulu, terutama jika ini adalah pelanggaran pertama yang dilakukan terdakwa. Akibatnya, ketika pengadilan membuat keputusan, seperti hukuman bersyarat, secara signifikan akan menurunkan jumlah orang yang masuk penjara.
3. Program PembinaanÂ
Salah satu metode yang tepat dan tepat sasaran dalam membangun manajemen keamanan di Lapas adalah program pembinaan. Karena pembentukan program pembinaan narapidana akan sangat bermanfaat dalam menyelesaikan kerusuhan dan perselisihan yang terjadi di Lapas. Program pembinaan dilaksanakan secara bertahap dan dilakukan melalui prosedur tertentu yang dikenal dengan proses pemasyarakatan. Berikut jenis program pembinaan di Lapas yang dapat digunakan untuk mencegah terjadinya konflik /kerusuhan secara preventif :
a. Program Kunjungan (Besuk)Â
Tujuan utama dari proses pemasyarakatan bagi narapidana adalah untuk mendekatkan mereka pada kesatuan hubungan antara mereka di dalam keluarganya sendiri dan dunia luar, yaitu keluarga mereka sendiri.
b. Program Penempatan NarapidanaÂ
Secara umum, jika dilihat dari segi keamanan, program penempatan narapidana memiliki dampak yang signifikan terhadap privasi para tahanan atau narapidana. Jika penempatan narapidana tidak memperhitungkan pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana, maka akan berpengaruh juga terhadap Lapas.
c. Remisi