Ada sedikit perbedaan antara perasaan nyaman seseorang saat berada di rumahnya dan keberadaan narapidana di fasilitas pemasyarakatan. Karena penjara pada dasarnya adalah versi kecil dari kehidupan masyarakat yang lebih besar, dimana narapidana juga perlu merasa aman dan tidak diganggu oleh orang lain, satu-satunya hal yang membedakan mereka dari orang luar adalah hak hukum mereka yang terbatas.
Faktor-faktor ekstern yang menyebabkan para narapidana melakukan konflik di dalam Lapas disebabkan oleh beberapa faktor yaitu antara lain:
1. Tidak mendapatkannya kunjungan dari keluarga narapidana
2. Kurangnya partisipasi masyarakat untuk melepas stigma jelek terhadap mantan narapidana /tahanan.
3. Tingkat ekonomi narapidana/tahanan tidak mencukupi karena mayoritas narapidana berasal dari keluarga berpenghasilan rendah.
Implementasi Manajemen Keamanan dalam mencegah Konflik antar Narapidana
Sistem manajemen keamanan mencakup struktur organisasi, tanggung jawab, perencanaan, implementasi, prosedur, proses, dan sumber daya yang diperlukan, serta pengembangan, implementasi, pencapaian, penilaian, dan pemeliharaan kebijakan keamanan dalam rangka pengendalian risiko yang terkait dengan aktivitas untuk menciptakan lingkungan yang aman, efektif, dan produktif. Manajemen sistem diperlukan untuk menjamin bahwa sistem digunakan secara konsisten dan diimplementasikan sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan.
Faktor yang paling krusial dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan yaitu pembinaan narapidana adalah terselenggaranya pengamanan narapidana dan tahanan. Oleh karena itu, strategi yang berkaitan dengan penerapan keamanan narapidana harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk mengurangi perselisihan yang berkaitan dengan keamanan narapidana di Lapas.
Ada dua pendekatan untuk menerapkan manajemen keamanan di Lapas untuk menghentikan perselisihan di antara narapidana: tindakan pencegahan dan metode represif.
A. Manajemen Keamanan secara PreventifÂ
Manajemen keamanan preventif menyiratkan bahwa tindakan dilakukan dengan tujuan mencegah kerusuhan/konflik di Lapas. Tindakan pencegahan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: