Kesepakatan untuk mencegah perdagangan manusia sepakat untuk bekerja sama di sejumlah bidang, salah satunya adalah penegakan hukum, yang mencegah perdagangan manusia melalui deteksi dini, penyelidikan dan penuntutan.Â
Selain itu, kedua negara sepakat untuk bekerja sama dalam pemberian perlindungan, rehabilitasi dan bantuan, termasuk pemulangan korban perdagangan manusia. Pemerintah Indonesia dan UEA juga akan bekerja sama untuk meningkatkan kapasitas dan langkah-langkah praktik perdagangan manusia.
Indonesia juga memprakarsai bentuk kerjasama antara tiga negara di Asia Tenggara yang disebut Malsindo Cooperation (Malaysia, Singapore, Indonesia) atau MSP (Malacca Straits Patrol), kemudian negara Malaysia dan Singapura menyepakati bentuk kerjasama ini untuk menyelesaikan masalah perdagangan manusia yang sedang terjadi di Selat Malaka. Malsindo resmi berdiri pada 20 Juli 2004. MALSINDO didirikan untuk membahas masalah keamanan maritim di Selat Malaka, salah satunya adalah perdagangan manusia. Satu bulan setelah pembentukan MALSINDO, Malacca Strait Sea Patrol (MSSP) diluncurkan, dirancang dan diimplementasikan untuk patroli terkoordinasi antara tiga negara yang telah membentuk kerjasama tersebut, yang berlangsung sepanjang tahun dan melibatkan angkatan laut dari tiga negara bagian. Beberapa titik kontrol telah ditetapkan di Belawan dan Batam (Indonesia), Lumut (Malaysia) dan Changi (Singapura) dalam skema kerjasama patroli terkoordinasi trilateral untuk melindungi Selat Malaka.
Dari berbagai macam kerjasama internasional yang sudah dilakukan Indonesia ini, bertujuan untuk melindungi para warga negara Indonesia di luar negeri dalam memberikan payung hukum, kepastian hukum, maupun penanganan dalam kasus human trafficking agar dapat memberikan rasa aman kepada WNI yang bekerja ke luar negeri. Negara Indonesia yang merupakan anggota PBB juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin harkat dan martabat seseorang. Peran pemerintah dan jajaran aparat hukum juga sangat dibutuhkan untuk pengambilan tindakan yang tegas dan memberikan efek hukum yang dapat membuat para pelaku jera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H