Saat ini banyak pekerja migran yang menjadi korban perdagangan manusia, penyelundupan manusia, perbudakan dan kejahatan kemanusiaan lainnya, yang pada tahun 2012 Indonesia merupakan negara sumber utama perdagangan manusia, dan Indonesia juga muncul sebagai kawasan utama penyelundupan pekerja migran.
Human trafficking atau perdagangan manusia ini dapat dikatakan sebagai kejahatan terhadap hak asasi manusia. Selain itu, dalam prosesnya juga terjadi pelanggaran terhadap martabat dan fisik atas manusia, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi manusia, serta adanya diskriminasi terhadap manusia yang diperdagangkan tersebut.Â
Adanya kejahatan terorganisir yang melewati lintas batas negara yang terjadi secara luas dan sistematis terhadap penduduk sipil, sehingga perdagangan manusia dikatakan sebagai transnational crime. Dalam aktivitasnya, terjadi kekerasan, pemerkosaan, perbudakan serta tindakan sejenisnya. Adanya penyiksaan serta perlakuan yang tidak manusiawi, menjadikan kejahatan perdagangan manusia merupakan aktivitas yang melanggar hak asasi manusia.
Dalam aktivitas kriminal ini, adanya aktor-aktor yang memainkan peran penting dari proses awal hingga proses akhir, dari proses pengenalan, perekrutan, proses fasilitasi perdagangan manusia (penyeberangan illegal), hingga proses individu tersebut "dibeli" oleh orang lain. Dalam prosesnya. dapat terjadi dari negara asal, negara transit hingga negara tujuan.
Untuk saat ini, banyak dari tenaga kerja Indonesia yang mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan terkait perlindungan baik dari segi hukum maupun dari segi layanan sosial. Para tenaga kerja Indonesia yang bekerja ke luar negeri tanpa adanya izin atau dokumen resmi dari pemerintah berpotensi besar menjadi korban human trafficking.Â
Biasanya, TKI ilegal ini banyak diselundupkan ke negara yang berbatasan darat (land border) langsung dengan Indonesia seperti Malaysia, selain itu, juga banyak kasus yang terdapat di negara asia timur dan timur tengah.
Indonesia sendiri berkewajiban untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dengan bekerja sama secara Internasional, guna melindungi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia juga melakukan berbagai kerjasama internasional guna menanggulangi ataupun mengatasi permasalahan tersebut.Â
Pada Mei 2005, melalui Konferensi Polisi ASEAN (ASEANAPOL), dicapai komunike bersama tentang kerja sama regional untuk menyelesaikan masalah lintas batas negara, yaitu pemalsuan dokumen perjalanan, penipuan transnasional, dan perdagangan manusia.Â
Diperkuat pada Konferensi Tingkat Menteri ASEAN tentang Kejahatan Transnasional (AMMTC). Pemerintahan Indonesia juga melakukan pergerakan dengan bertemu PM Malaysia di tahun 2006.Â
Perundingan atas pertemuan itu, menghasilkan sebuah pernyataan bersama yaitu menentang segala tindakan praktik human trafficking sebagai kejahatan yang sangat tidak manusiawi dan kejam. Pada akhirnya, kerja sama dan komitmen pun terjadi antar dua negara ini untuk bekerja sama memerangi kasus perdagangan orang.
Indonesia juga melakukan bentuk kerjasama dengan negara Uni Emirat Arab dengan menandatangani kesepakatan perjanjian yang berbentuk MOU yang digunakan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia sebagai permasalahan bersama. Perjanjian kerjasama ini ditandatangani di Abu Dhabi oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Leitno L.P. Marsudi dan Menteri Luar Negeri UEA Sheikh Abdullah.Â
Kesepakatan untuk mencegah perdagangan manusia sepakat untuk bekerja sama di sejumlah bidang, salah satunya adalah penegakan hukum, yang mencegah perdagangan manusia melalui deteksi dini, penyelidikan dan penuntutan.Â
Selain itu, kedua negara sepakat untuk bekerja sama dalam pemberian perlindungan, rehabilitasi dan bantuan, termasuk pemulangan korban perdagangan manusia. Pemerintah Indonesia dan UEA juga akan bekerja sama untuk meningkatkan kapasitas dan langkah-langkah praktik perdagangan manusia.
Indonesia juga memprakarsai bentuk kerjasama antara tiga negara di Asia Tenggara yang disebut Malsindo Cooperation (Malaysia, Singapore, Indonesia) atau MSP (Malacca Straits Patrol), kemudian negara Malaysia dan Singapura menyepakati bentuk kerjasama ini untuk menyelesaikan masalah perdagangan manusia yang sedang terjadi di Selat Malaka. Malsindo resmi berdiri pada 20 Juli 2004. MALSINDO didirikan untuk membahas masalah keamanan maritim di Selat Malaka, salah satunya adalah perdagangan manusia. Satu bulan setelah pembentukan MALSINDO, Malacca Strait Sea Patrol (MSSP) diluncurkan, dirancang dan diimplementasikan untuk patroli terkoordinasi antara tiga negara yang telah membentuk kerjasama tersebut, yang berlangsung sepanjang tahun dan melibatkan angkatan laut dari tiga negara bagian. Beberapa titik kontrol telah ditetapkan di Belawan dan Batam (Indonesia), Lumut (Malaysia) dan Changi (Singapura) dalam skema kerjasama patroli terkoordinasi trilateral untuk melindungi Selat Malaka.
Dari berbagai macam kerjasama internasional yang sudah dilakukan Indonesia ini, bertujuan untuk melindungi para warga negara Indonesia di luar negeri dalam memberikan payung hukum, kepastian hukum, maupun penanganan dalam kasus human trafficking agar dapat memberikan rasa aman kepada WNI yang bekerja ke luar negeri. Negara Indonesia yang merupakan anggota PBB juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin harkat dan martabat seseorang. Peran pemerintah dan jajaran aparat hukum juga sangat dibutuhkan untuk pengambilan tindakan yang tegas dan memberikan efek hukum yang dapat membuat para pelaku jera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H