Mohon tunggu...
Rafael MaruliTua
Rafael MaruliTua Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Rafael Panggabean Mahasiswa Fakultas hukum di Universitas Jambi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Joint Statement Indonesia-China, Apakah dengan Pernyataan Bersama tersebut menjadikan Indonesia Mengakui Klaim Nine Dash Line di Laut China Selatan?

20 November 2024   23:02 Diperbarui: 21 November 2024   16:55 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pertemuan Prabowo dengan Presiden Xi-jinping

Pemerintah China sudah lama mengklaim Sembilan Garis Putus yang berada di tengah laut dan menjorok masuk ke Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Klaim ini didasarkan pada alasan sejarah yang secara hukum internasional tidak memiliki dasar. 

Sembilan Garis Putus ini pun sebenarnya tidak jelas koordinatnya, bahkan Pemerintah China kadang menyebutnya sembilan, sepuluh, bahkan sebelas garis putus.Sembilan Garis Putus yang di klaim nya ini bertumpang tindih dengan ZEEI.

 Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia mengatakan bahwa,"Indonesia tidak pernah sebelumnya melakukan perundingan maritim atas klaim sepihak dari China mengenai sembilan garis putus,"Kata hikmahanto juwana dalam pernyataanya.PBB juga tidak pernah mengakui klaim Nine dash Line tersebut.

Kemudian,akhir-akhir ini banyak berita mengenai konflik laut cina selatan karena kunjungan pertama Presiden prabowo ke China yang dimana melakukan banyak kesepakatan atau pernyataan bersama mengenai kerjasama ekonomi,maritim,maupun pendanaan makan gratis yang selama ini di rencanakan oleh Presiden Prabowo.

Bahkan,Presiden kita mampu bernegosiasi dengan pemerintah Tiongkok sehingga pemerintah Tiongkok mau melakukan Investasi di Indonesia dengan jumlah kurang lebih Rp.157 Triliun.

 Tetapi masyarakat justru berfokus pada point kesembilan dalam pernyataan yang rilis pada Sabtu (9/11) itu memuat soal kerja sama maritim antara Republik Indonesia (RI) dan China.

 kedua pihak juga dikatakan telah mencapai kesepahaman penting mengenai "pengembangan bersama di wilayah yang memiliki klaim tumpang tindih." Hal ini lah yang banyak di persoalkan terutama dari kalangan akademisi karena ketika Indonesia mengatakan adanya tumpang tindih maka seolah-olah pemerintah kita mengakui klaim Nine dash Line tersebut.

Oleh karena itu,apakah kita mengakui klaim tersebut?. Presiden Prabowo mengatakan bahwa Beliau akan tetap menjaga kedaulatan Indonesia,Beliau mengatakan bahwa kerjasama sebagai mitra sangat di perlukan daripada konflik. Kementerian luar negeri juga menegaskan bahwa Indonesia tidak mengakui klaim China di laut China Selatan.

 Tetapi dari pernyataan tersebut yang perlu kita ingat dan ketahui adalah bahwa,ada asas hukum yang berlaku di seluruh dunia yaitu,"Acknowledgment by conduct" merujuk pada situasi dimana seseorang secara tidak langsung atau melalui tindakan-tindakan tertentu mengakui atau menyetujui suatu kontrak atau perjanjian.Walaupun mungkin tidak secara langsung menyatakan nya secara lisan atau tertulis.

 Salah satu contoh dari asas ini adalah:

"Jika seseorang menerima manfaat dari suatu perjanjian atau kontrak dan tidak memberikan respons yang menunjukkan sikap penolakan terhadap syarat-syaratnya. Perilaku mereka dapat dianggap sebagai "Pengakuan" atau persetujuan terhadap kontrak tersebut. Atau dalam arti singkat mereka dianggap menyepakati kontrak tersebut.

 Maka dari itu,sebaiknya Pemerintah kita tidak perlu menyinggung masalah maritim dengan China untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan di masa depan seperti Filipina,Vietnam,malaysia dan Brunai yang menyatakan diri dari awal bahwa mereka bersengketa dengan Tiongkok.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun