Pemerintah China sudah lama mengklaim Sembilan Garis Putus yang berada di tengah laut dan menjorok masuk ke Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Klaim ini didasarkan pada alasan sejarah yang secara hukum internasional tidak memiliki dasar.Â
Sembilan Garis Putus ini pun sebenarnya tidak jelas koordinatnya, bahkan Pemerintah China kadang menyebutnya sembilan, sepuluh, bahkan sebelas garis putus.Sembilan Garis Putus yang di klaim nya ini bertumpang tindih dengan ZEEI.
 Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia mengatakan bahwa,"Indonesia tidak pernah sebelumnya melakukan perundingan maritim atas klaim sepihak dari China mengenai sembilan garis putus,"Kata hikmahanto juwana dalam pernyataanya.PBB juga tidak pernah mengakui klaim Nine dash Line tersebut.
Kemudian,akhir-akhir ini banyak berita mengenai konflik laut cina selatan karena kunjungan pertama Presiden prabowo ke China yang dimana melakukan banyak kesepakatan atau pernyataan bersama mengenai kerjasama ekonomi,maritim,maupun pendanaan makan gratis yang selama ini di rencanakan oleh Presiden Prabowo.
Bahkan,Presiden kita mampu bernegosiasi dengan pemerintah Tiongkok sehingga pemerintah Tiongkok mau melakukan Investasi di Indonesia dengan jumlah kurang lebih Rp.157 Triliun.
 Tetapi masyarakat justru berfokus pada point kesembilan dalam pernyataan yang rilis pada Sabtu (9/11) itu memuat soal kerja sama maritim antara Republik Indonesia (RI) dan China.
 kedua pihak juga dikatakan telah mencapai kesepahaman penting mengenai "pengembangan bersama di wilayah yang memiliki klaim tumpang tindih." Hal ini lah yang banyak di persoalkan terutama dari kalangan akademisi karena ketika Indonesia mengatakan adanya tumpang tindih maka seolah-olah pemerintah kita mengakui klaim Nine dash Line tersebut.
Oleh karena itu,apakah kita mengakui klaim tersebut?. Presiden Prabowo mengatakan bahwa Beliau akan tetap menjaga kedaulatan Indonesia,Beliau mengatakan bahwa kerjasama sebagai mitra sangat di perlukan daripada konflik. Kementerian luar negeri juga menegaskan bahwa Indonesia tidak mengakui klaim China di laut China Selatan.
 Tetapi dari pernyataan tersebut yang perlu kita ingat dan ketahui adalah bahwa,ada asas hukum yang berlaku di seluruh dunia yaitu,"Acknowledgment by conduct" merujuk pada situasi dimana seseorang secara tidak langsung atau melalui tindakan-tindakan tertentu mengakui atau menyetujui suatu kontrak atau perjanjian.Walaupun mungkin tidak secara langsung menyatakan nya secara lisan atau tertulis.
 Salah satu contoh dari asas ini adalah: